Amankan Aset, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Lahan Milik Pemda Majalengka

31 Maret 2023, 16:43 WIB
Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono/SabaCirebon /

SABACIREBON- Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Majalengka melakukan penertiban lahan bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemda Majalengka guna mengamankan aset Pemerintah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono mengatakan penertiban bangunan ini dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Jalan Siliwangi Kabupaten Majalengka.

“Kita bersama BPKAD melakukan penertiban terhadap bangunan yang didirikan di dalam tanah aset milik Pemda Majalengka,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka ditemui wartawan Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Cirebon Amankan Ratusan Botol Miras dan Pasangan Muda Mudi

Menurut dia, penertiban aset milik Pemkab Majalengka ini atas dasar surat tugas yang telah dikeluarkan oleh Sekda Majalengka perihal permohonan penertiban aset milik pemerintah.

“Lahan ini akan digunakan tahun sekarang dengan perencanaan yang sudah terdaftar, sehingga kami diminta oleh pimpinan dalam hal ini pimpinan Pak Bupati, Pak sekda untuk segera melakukan upaya penertiban aset karena disinyalir masih ada bangunan yang masih berdiri,” ucapnya.

“Bangunan tersebut belum memiliki izin sehingga kami melakukan penertiban aset milik Pemkab Majalengka ini,”

Baca Juga: Sherina Munaf Kritik soal Anjing yang Mati usai Ditangkap Satpol PP, Netizen Singgung Pasar Tomohon

“Kami bergerak dengan prosedur, berkonfirmasi dengan pihak yang disinyalir memang diidentifikasi sebagai pemilik bangunan itu, sehingga kami atas dasar perintah dan tugas,” jelasnya.

Penertiban aset milik Pemkab Majalengka itu jelas perdanya yaitu, nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik daerah dan perda 10 tahun 2019.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler