Lagi Soal Keuangan Negara, BPK Minta Pemda Kota Cirebon Kembalikan Uang Rp 1,4 M, Berasal Dari 3 Dinas Ini

7 Februari 2023, 09:20 WIB
Dirut rs gunung jati, dr Katibi di kantornya, senin 6 februari 2023/andik sc prmn /


SABACIREBON-Lagi-lagi soal keuangan negara, Pemda Kota Cirebon diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memproses pengembalian kelebihan anggaran tahun 2021/2022 sebesar Rp 1,469.342.241,28.

Jumlah tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dari pekerjaan fisik di tiga dinas atau intansi daerah setempat.

Masing-masing di Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Baca Juga: 150 Penyangklong Siap Hadiri 'International Pipes Smoking Days' di Bandung. Ada Musik dan Game

Dari total dana yang harus dikembalikan, jumlah paling besar kelebihan anggaran tersebut terjadi di Dinkes Kota Cirebon sebesar Rp 1.194.553956,56. Sedangkan sisanya di pekerjaan fisik di lingkungan Disdik Rp 174.315.000 dan di DPUTR Rp 98.489.000.

Rinciannya, (Disdik) Rehabilitasi Ruang Kelas dan Toilet SDN Grajeng yang dikerjakan CV BJ harus dikembalikan Rp 52.313.216,91,
Rehabilitas Ruang Kelas, Laboratorium dan Toilet SMPN 10 oleh CV DMP Rp 17,491,083,76.

Lalu Rehabilitan ruang Kelas,Toilet SMPN 11 oleh CV TT Rp 71.338. 892.71, Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Guru dan Tu SMPN 13 oleh CV RJ Rp 17.873,480,86 dan Rehabilitasi Rung Kelas, Laboratorum, Perpustakaan dan Toilet SMPN 17 oleh CV MKA Rp 15.360.571.00.

Baca Juga: UPDATE Gempa Dahsyat Turki: 2.316 Orang Tewas, Terjadi 66 Gempa Susulan

DPUTR, Pekerjaan lanjutan rehabilitasi gedung Kantor Kelurahan Pekalipan oleh CV GM Rp 15.638.427.67,
Pekerja Pembangunan Rumah Singgah oleh CV AL Rp 30.315.742.68, dan Pekerjaan Lanjutan Pebangunan Gedung Disdukcapil Kota Cirebon oleh CV TCK Rp 52.596.877.34.

Terakhir Dinkes, Pekerjaan Pembagunan Gedung Rawat Jalan RS Gunung Jati Kota Cirebon oleh CV SMI Rp 1.194.553956,56.

Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, disebutkan terjadinya kondisi tersebut disebabkan beberapa hal. Pertama Kepala Dinas Pendidikan, DPUTR dan Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Manchester City Terancam Hukuman Pengurangan Poin atau Degradasi, Ini Sebabnya...

Lalu PPK dan PPTK untuk paket pekerjaan terkait tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan yang menjadi tanggung jawahnya.

Terhadap kondisi tersebut. Pemerintah Kota Cirebon melalui Kepala Dinas Pendidikan, DPUTR dan Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK
dan berjanji akan melakukan tindak lanjut.

Atas temuan ini, BPK sendiri merekomendasikan Wali Kota Cirebon agar memerinahkan Kepala Dinas Pendidikan, DPUTR dan Dinas Kesehatan untuk melakukan beberapa tindakan.

Baca Juga: All New Yamaha Xmax Connected Teknologi Baru Motor Yamaha. Simak Cara Gunakan Bluetooth Pada Motor Ini.

Pertama melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawahnya secara optimal.

Lalu menginstruksikan PPK dan PPTK kegiatan terkait untuk melaksanakan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya secara cermat, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.469.342 241,28 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Sementara itu, menanggapi temuan BPK tersebut, saat dikonfirmasi Dirut RS Gunung Jati Kota Cirebon, dr Katibi tak memungkirinya jika persoalan tersebut terjadi pada pekerjaan fisik pembangunan gedung rawat jalan di RS yang dipimpinnya saat ini.

Baca Juga: Viral, Lagu Berjudul SIAL Mahalini yang Justru Tidak Sial, Apa Saja Kelebihannya? Simak Begini Liriknya

"Memang ada Pekerjaan itu yang anggaran totalnya Rp 50 miliar lebih. Anggarannya berasal dari propinsi. Pekerjaan sempat tersendat, terutama saat itu akibat darurat wabah Covid 19," tuturnya, Senin 6 Februari 2023.

Ia menyebutkan, terkait adanya rekomendasi BPK untuk pengembalian kelebihan anggaran diakuinya sudah dilakukan secara bertahap. Namun progresnya secara rinci pengembalian oleh CV SMI sebagai pelaksana belum bisa dirinci pihaknya.

Menurutnya, pembangunan gedung rawat jalan itu sebenarnya sudah berproses sejak bulan April dan bulan Mei 2020 sudah ada pemenang lelangnya.

Baca Juga: Rusia Siap Bantu Gempa di Turki dan Suriah, 2 Pesawat Ilyushin-76 Disiapkan

"Lokasi pembangunan itu tepatnya di sebelah selatan dari gedunh rawat jalan yang lama. Masa pelaksanaannya waktu itu kalau tak salah 180 hari atau 6 bulan," paparnya.

Dikatakannya, pekerjaan gedung rawat jalan ini merembet ke tahun 2021. Kemudian sampai selesai masa pemeriksaan tahun 2021, pekerjaan itu belum tuntas.

Sehingga pekerjaan itu di tahun 2022 itu memang ada yang jadi hasil pemeriksaan BPK terkait dengan pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Gempa di Turki, Sedikitnya 284 Tewas dan 2.323 Luka

"Tapi kami sudah menindaklanjutinya dengan meminta kontraktor mengembalikan. Saat ini tinggal tunggu, yang jelas pengembaliannya harus langsung di transfer ke nomor rekening Provinsi Jawa Barat," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Cirebon, Kadini belum bisa dimintai komentarnya. Saat dihubungi yang betsangkutan belum merespon.

Begitupun Kepala DPUTR, Irawan, hingga saat ini belum memberi tanggapan. Saat dihubungi telepon selulernya tengah tidak aktif.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler