Buntut Korupsi Mantan Bupati Cirebon, Satu Lagi Tersangka Segera Dijemput Paksa, Begini Kata KPK

7 Desember 2022, 08:05 WIB
KPK akan ada upaya paksa herry jung, salah satu tersangka suap mantan bupati cirebon sunjaya/ilustrasi /

SABACIREBON-Buntut kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra masih berlanjut.

Di tengah pada diperiksanya kembali sejumlah pejabat Pemkab Cirebon oleh Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), kini satu lagi yang sudah dijadikan tersangka akan dilakukan upaya paksa, karena masih bebas berkeliaran.

Dia adalah General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung. Atas dugaan keterlibatannya, yang bersangkutan kini menjadi target KPK pada penuntasan kasus korupsi Sunjaya.

Baca Juga: Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim Polri. Pengacaranya Tinggalkan Ruangan Pemeriksaan

"Ya dia petinggi Hyundai," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan, Senin 5 Desember 2022.

Dalam keterangannya, Karyoto menyebutkan, GM Hyundai tak dipungkirinya masuk opsi paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada kasus tersebut.

Seperti diketahui, GM Hyundai Herry Jung telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus suap mantan Bupati Sunjaya pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Perhelatan Seni Budaya Bertajuk Lesehan Budaya Akan Digelar di Goa Sunyaragi, FJC Media Partner Resmi

Selain Herry Jung, dalam dugaan ini saat itu KPK juga menetapkan Direktur King Properti, STN (Sutikno).

KPK menduga keduanya memberi suap atau gratifikasi kepada Sunjaya yang saat itu menjadi Bupati Cirebon.

Dalam kasus ini, Herry diduga menyuap Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2. Pemberian uang suap diduga diberikan secara bertahap dalam bentuk uang cash.

Baca Juga: Proses Belajar Mengajar SDN Panyaweuyan di Tenda Peleton Resimen IV Paspelopor Brimob

Sementara itu, mulai Senin 5 Desember 2022 sejumlah pejabat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Sunjaya yang kini sudah mendekam dipenjara.

Mereka yang diperiksa KPK tersebut, di antaranya Sekmat Astanajapura
Deni Syafrudin. Sebelumnya Deni merupakan ajudan mantan Bupati Sunjaya.

Kemudian mereka yang diperiksa KPK dalam kasus ini juga adalah Rizal Prihandoko dan Andry Yuliandry.

Baca Juga: PMI akan Dirikan 500 Hunian Sementara (Huntara)

Berikutnya ikut diperiksa
Kepala BKAD Sri Wijayanti. Sedangkan pada Selasa 6 Desember ini giliran yang diperiksa 3 orang. Masing-masing Baehaqi, Sekdis Pertanian
E. Suswaningsih dan Sunedi.

Berturut-turut setelah itu yang akan menjalani pemeriksaan KPK ada 5 orang. Pertama orang PUPR Chandra Permata ST, Wadir Umum dan Keuangan RSUD Waled, Pahim, pensiunan Sekmat Hidayat, Hermawan pensiunan kadis lingkungan hidup dan Kadis Arsip Abdulah Subandi.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler