Sistem PPDB 2022 di Kota Cirebon tak Berubah, Simak Begini Penjelasan Kadisdik

10 Mei 2022, 17:53 WIB
Sistem PPDB 2022 di Kota Cirebon tak Berubah, Simak Begini Penjelasan Kadisdik/foto hms kota cirebon /

SABACIREBON-Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP tahun 2022/2023 di Kota Cirebon, sistemnya akan sama dengan tahun sebelumnya. Di mana PPDB dilakukan menggunakan sistem online

Demikian disampaikan Kepala Disdik Kota Cirebon, Kadini, S.Sos., Selasa 10 Mei 2022.

"Begitupun aturan yang digunakan sama dengan tahun sebelumnya. Yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat di Kota Cirebon," paparnya.

Baca Juga: Putin Kaget dengan Laporan, Kekasih Gelapnya Mantan Pesenam, Hamil Lagi

Ia menyebutkan, terkait PPDB saat ini Disdik Kota Cirebon masih melakukan pematangan teknis pelaksanaan. Tidak hanya menyusun jadwal tahapan, melainkan juga menyangkut penyerahan berkas fisik pendaftar.

“Targetnya minggu ini bisa selesai. Apabila ada yang masih perlu dimatangkan lagi paling lambat akhir bulan ini. Karena sebenarnya membahas hal teknis ini tidak begitu lama,” ujarnya.

Menurutnya, untuk waktu pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini direncanakan pada 20 Juni 2022 mendatang. Untuk itu pihaknya akan mempercepat dalam mematangkan persiapan.

Baca Juga: Kasus Hepatitis Akut Misterius Sudah ada di 5 Propinsi, Kebanyakan Menyerang Anak Dibawah 7 Tahun

“Semoga Covid 19 terus melandai, sehingga pelaksanaan PPDB bisa berjalan baik dan sesuai rencana,” sambungnya.

Masih seputar PPDB tahun 2022, pembagian jalur pendaftaran tetap ada tiga. Masing-masing jalur zonasi, afirmasi atau perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Ia juga menyinggung terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di akhir dan awal tahun pelajaran. Pihaknya optimis bisa PTM 100 persen.

Baca Juga: Kadisdik Jabar Sebut PTM 100 Persen Diperbolehkan Gelar Kegiatan, Tapi Ada Syaratnya

“Kenapa saya optimis, karena pada akhir tahun pelajaran ini kelas 9 akan memasuki masa libur usai ujian. Sehingga hanya kelas 7 dan 8 yang masuk,” ulasnya.

Termasuk untuk awal tahun pelajaran, lanjut Kadini, bisa dilakukan PTM 100 persen dengan pola jam masuk dan pulang yang bergantian. Termasuk protokol kesehatan juga akan ditekankan di sekolah.

“Misalnya kelas 7 masuk pukul 07.00 Wib dan kelas 8 masuk pukul 08.00 Wib. Begitupun kelas 9 masuk pukul 09.00 Wib. Dengan begitu tidak ada penumpukan saat datang dan pulang,” pungkasnya.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Humas Pemkot Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler