Walikota Cirebon akan Beri Sanksi pada Kendaraan Pelanggar Pemberlakuan Ganjil Genap: Nanti Ada Evaluasi

13 Agustus 2021, 21:45 WIB
DPRD Kota Cirebon lakukan dialog dengan Pemda Kota Cirebon terkait Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap. /Dok. cirebonkota.go.id

PR CIREBON - Kota Cirebon dalam waktu dekat memang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap.

Sebelum resmi diterapkan pada 16 Agustus 2021, pemerintah Kota Cirebon akan melakukan uji coba Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap.

Tidak hanya itu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis mengungkapkan bahwa sanksi tilang pada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap belum ditetapkan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 12 Agustus 2021, Penambahan Kasus Harian Kembali Naik

“Tadi sudah digaris bawahi sama Pak Kapolres bahwa tidak ada sanksi tilang di setiap jalan yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap,” ucap Walikota Cirebon pada 13 Agustus 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Cirebonkota.

Walikota Cirebon itu menekankan kalau warga yang tidak memenuhi aturan hanya akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.

“Sanksinya tetap ada, yaitu kendaraan tersebut diputar balik arah,” ujar Walikota Cirebon.

Baca Juga: Sudah Tak Kuat? Berikut 5 Cara Hadapi Pasangan yang Manipulatif dalam Sebuah Hubungan!

Berkaitan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap ini Walikota Cirebon juga telah melakukan diskusi dengan DPRD yang mewakili masyarakat Kota Cirebon.

DPRD Kota Cirebon dikabarkan telah mengumpulkan semua pendapat masyarakat dan mengajak Walikota Cirebon untuk melakukan diskusi terkait penerapannya.

Anggota Komisi I DPRD, Harry Saputra Gani mengungkapkan, pihaknya menghormati kebijakan Wali Kota dan Kapolres Cirebon Kota soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap.

Baca Juga: Sebut Arsy Sudah Besar dan Tambah Pintar, Ashanty: Mirip Anak Korea Deh

Harry berpendapat kalau sektor ekonomi telah memulai kembali dibuka, tetapi jangan sampai kebablasan.

Dia menambahkan kalau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap lebih baik diterapkan di batas kota, dan kendaraan roda dua dikecualikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah percaya kepada Walikota Cirebon dan Kapolres Cirebon Kota dalam penerapannya.

Baca Juga: 5 Manfaat Makan Bawang Putih untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mengatasi Darah Tinggi

Handarujati juga berpendapat lebih baik untuk memberlakukan uji coba ganjil-genap terlebih dahulu di 8 ruas jalan di Kota Cirebon.

Dialog yang dilakukan DPRD Kota Cirebon dengan Pemkot Cirebon menghasilkan kesepakatan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap.

Disepakati bahwa akan diadakan uji coba Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap yang dimulai pada 13-14 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 14 Agustus 2021: Aquarius Beruntung, dan Sagitarius Berhati-hati Tentang Uang

“Kami sepakat untuk diujicobakan dulu, karena nanti ada evaluasi yang diterapkan,” kata Handarujati.

Perlu diketahui bahwa untuk uji coba Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap, sanksi berupa tilang tidak akan dilakukan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: cirebonkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler