SABACIREBON - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) menemukan adanya pelanggaran terkait keamanan pangan di pasar tradisional Trade Mall (BTM) Cicadas, Kota Bandung.
Temuan atas pelanggaran tersebut diketahui saat disperindag Jabar melaksanakan inspeksi bersama tim gabungan menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HKBN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di pasar tersebut.
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih, menyatakan hasil inspeksi menunjukkan meski pada jenis daging sapi tidak tercampur, daging ayam dan bakso negatif boraks, sayuran juga negatif pestisida. Namun, terdapat beberapa produk, seperti teri Medan dan mi, yang mengandung formalin.
Baca Juga: Ditemukan 25 Kasus Positif Covid -19 di Kota Bandung
Noneng menegaskan surat teguran akan segera dilayangkan ke pasar tersebut agar menindaklanjuti temuan tersebut, dan produk yang mengandung zat berbahaya tersebut akan segera ditarik dari peredaran.
Disperindag Jabar juga akan melakukan pemeriksaan di pasar lain di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memastikan keamanan pangan.
"Pedagang yang ditemukan menjual produk mengandung zat berbahaya akan mendapatkan teguran dan barang dagangannya ditarik. Kami juga akan menggunakan mobil laboratorium untuk memeriksa kadar zat yang terkandung dalam produk di pasaran," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Raih Penghargaan Pelopor 'Redkar' dari Kemendagri
Noneng juga menginformasikan hingga saat ini, di 27 pasar kabupaten/kota di Jawa Barat, terjadi penurunan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras dan cabai.