Seorang Terduga Penipuan di Kabupaten Bogor, Lolos Jadi Daftar Calon Sementara (DCS). Simak Kronologisnya

- 20 Agustus 2023, 13:10 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat /

SABACIREBON –Seorang yang diduga melakukan penipuan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan, masih bisa lolos menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) legislative (DPRD) untuk Pemilu 2024.

Hal tersebut diatas terjadi di Kabupaten Bogor, dimana EK, seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor non-aktif karena diduga melakukan penipuan dan berkasnya sudah diserahkan kejaksaan negeri ke Polres Bogor, masih lolos Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bisa menjadi DCS.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 21 Juli 2023 menerima limpahan berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) dan legislator.

Baca Juga: Samsul Tewas, Pelajar SMP itu Luka akibat Sabetan Senjata Tajam saat Aksi tawuran

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho di Cibinong, Bogor, menyebutkan, Kepala Desa Heri Mulyadi dan anggota DRPD Kabupaten Bogor Edi Kusmana diduga terlibat dalam penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Atas reaksi public, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjelaskan alasan tersangka penipuan berinisial EK yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.

"Kalau yang diumumkan di sini (DCS) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai Bacaleg," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Bogor, Sabtu.

Baca Juga: Aksi JKT48 Bareng Erigo Bikin Melongo, Raup Rp5 Miliar Kurang dari 10 Menit di Shopee Live


Ummi menjelaskan, sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana.

Rinciannya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ia menduga, EK yang kini berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif itu dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
karena hingga kini kasus yang menjerat EK belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Ginjal Tinggal Satu dan Harus Cuci Darah, Kini Dinyatakan Normal (bagian 5)

KPU Kabupaten Bogor menetapkan secara resmi Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 sebanyak 883 orang.

Ummi, menjelaskan jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024 yang ditetapkan secara resmi merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan.

Ia menjelaskan, sebelum tahapan verifikasi administrasi, jumlahnya ada sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x