Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

- 2 Agustus 2022, 23:35 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, sekaligus terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah di Kabupaten Bogor, mengusap mata sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin 22 Maret 2021
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, sekaligus terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah di Kabupaten Bogor, mengusap mata sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin 22 Maret 2021 /

 

SABACIREBON - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 2 Agustus 2022, setelah menjalani hukuman karena korupsi kedua yang dia lakukan.

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Rachmat Yasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Pengacara Keluarga Brigadir J Bertemu Pengacara Istri Ferdy Sambo

Kebebasan Rachmat Yasin itu diberikan setelah kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.

"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa 2 Agustus 2022 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Kelompok Lampung Pembobol ATM Pakai Tusuk Gigi, Beraksi di Cirebon Ditangkap di Solo, Begini Caranya...

Rachmat mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.

Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.

Baca Juga: Diduga Gara-gara Adanya Intervensi, Ribuan Warga Kota Cirebon Ini tak Punya Ketua RW, Ini Kronologinya

Saat itu, Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.

 Baca Juga: Wow.. Bikin Ngiler...Inilah Daftar Penghasilan Pebulu Tangkis

Dalam kasus kedua itu, Rachmat menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta dia menerima gratifikasi lainnya.

Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x