Tak Ada Batasan Warga Laksanakan Shalat Idul Adha

- 9 Juli 2022, 14:28 WIB
Pesan Ustadz Adi Hidayat dihadapan Ratusan Jamaah Shalat Idul Adha, Sabtu 9 Juli 2022
Pesan Ustadz Adi Hidayat dihadapan Ratusan Jamaah Shalat Idul Adha, Sabtu 9 Juli 2022 /Prasetyo/Jendela Cianjur
 
 
SABACIREBON - Di tengah kecenderungan masih meningkatnya penambahan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Bandung keluarkan ketentuan tentang shalat Idul Adha.
 
Tentang ketentuan pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H/2022, Pemkot Bandung memberikan kebebasan bagi kaum muslimin untuk melaksanakannya.
 
Pemkot Bandung memastikan umat muslim Kota Bandung bisa melaksanakan salat Idul Adha 1443 H secara berjamaah di lapangan, tempat tempat terbuka maupun di masjid-masjid dengan kapasitas 100 persen.
 
Melalui revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan jika relaksasi yang telah diberikan tak akan berubah.
 
 
"Relaksasi yang kita berikan di perwal Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idul Fitri," ujar Yana.
 
Kendati demikian, Yana mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) minimal menggunakan masker.
 
Walikota sendiri rencananya akan melaksanakan shalat Idul Adha 1443 H di masjid Agung Al Ukhuwah Jalan Wastukancana Bandung.
 
 
Setelah melaksanakan shalat Idul Adha, Yana akan menyerahkan bantuan sapi kurban untuk masjid Al Ukhuwah.
 
Selain ke masjid Al Ukhuwah, Pemkot Bandung menyebarkan 100 ekor kambing dan 45 ekor sapi kurban ke seluruh wilayah Kota Bandung.
 
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandung, Momon Ahmad Imron Sutisna mengatakan, hewan hewan kurban tersebut akan didistribusikan ke sejumlah tempat di 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
 
Mengenai tempat pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H, Momon mengatakan, di Kota Bandung akan digelar di 1.099 masjid, 171 lapangan dan 89 di tempat lainnya yang bukan masjid maupun lapangan.***
 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x