Pemkot Bandung Fasilitasi HKI Gratis bagi Produk UMKM

- 4 Juli 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/Bruno Marques Designer/

SABACIREBON - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan modal berharga bagi pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha, termasuk pelaku usaha skala kecil, harus memiliki HKI. Kelak bila usahanya berkembang dan menjadi usaha yang besar, HKI akan menjadi senjata menghadapi siapa saja yang akan mengganggunya.

Pemerintah Kota Bandung memberikan perhatian kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar mereka memiliki HKI.

Baca Juga: Vaksin Booster Diterapkan Jadi Syarat Mobilitas Paling Lambat Dua Minggu lagi. Ini Alasannya

Untuk memperkuat produk  UMKM, Pemkot Bandung bersama Dekranasda Kota Bandung memberikan fasilitasi pengurusan HKI gratis bagi para pelaku usaha.

"Pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dan fasilitas dalam melaksanakan usahanya. Ini kalau membayar bisa sampai Rp 1,8 juta," ujar Ketua Dekranasda Kota Bandung, Yunimar Mulyana, Senin 4 Juli 2022.

Yunimar mengatakan, HKI sangat penting, karena dapat meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasaran. 

Baca Juga: Kabar bagi Penggemar Kucing, Pahami Bahasa Ekor Si Meong

Selain itu, HKI juga sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Melalui program ini, Dekranasda bersama dinas-dinas terkait mendorong pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam berusaha," katanya.

Dia berharap program fasilitasi HKI ini dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Harapannya rutin setiap tahun, semua pelaku binaan dekranasda dapat difasilitasi," kata Yunimar.

Baca Juga: Gelar Walimatus Safar Kang Emil Mohon Doa Berangkat Berhaji

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Sri Susiagawati mengatakan program fasilitasi HKI ini menyasar 100 pelaku usaha di tahun 2022 ini.

"Kita menyasar 17 subsektor ekonomi kreatif. Kita meminta bantuan kepada dekranasda sebanyak 50 pelaku usaha binaan Dekranasda di bidang kuliner, Kraft dan fesyen. Sisanya merupakan pendaftar umum," kata Sri.

Dia mengatakan pelaku usaha yang difasilitasi merupakan pelaku usaha yang memilik KTP dan berusaha di Kota Bandung. 

"Persyaratan lainnya memilik NPWP, NIB, Domisili dan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Baru Tiga Hari Omzet Pasar Kreatif Bandung Fantastis

Program fasilitasi ini, lanjut Sri akan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, tahap sosialisasi secara umum. Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh konsultan. Terkahir, proses finalisasi.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan fasilitasi HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.

"Pelaku usaha segera menjadi member Patrakomala dan ada pengecekan persyaratan. Siapa cepat dia dapat,"ujar dia.

Salah satu pelaku usaha binaan Dekranasda, Dewi Ratna Purwanti menyambut antusias program tersebut.

Ratna yang merupakan pelaku usaha fesyen di Binong Jati berharap dengan adanya program ini dapat meningkatkan kualitas produknya.

"Semoga dengan fasilitas HKI ini jadi lebih berkualitas diproduknya, menaikan omzet dan memiliki merek yang sudah terdaftar dan sah," katanya.***

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x