SABACIREBON - Pada pekaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMKN tahun 2022, terdapat dua oknum pendidikan di Kota Bandung diduga melanggar aturan.
Keduanya diamankan petugas melalui proses tangkap tangan.
PPDB tingkat SMA dan SMK adalah domain Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan PPDB untuk tingkat SD dan SMP merupakan ranah Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Ini Ketentuan Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Oleh karena itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan agar panitia PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Kota Bandung harus bekerja sesuai aturan dan transparan.
Hal itu agar menghindari terjadinya pelanggaran saat PPDB.
Ia menyebut saat ini kehadiran sistem daring (online) selama berlangsungnya proses PPDB banyak bermanfaat dan memudahkan semua pihak, mulai dari orang tua siswa dan sekolah.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Daftar Beasiswa PTKI
"Sekolah sudah diberi keleluasaan manajemen berbasis sekolah (untuk proses PPDB). Jadi, saya ingatkan tolong ikuti regulasi," kata Yana.
Mengenai celah terjadinya pungutan liar di balik kecanggihan sistem daring, Yana menyebut bukan tidak mungkin hal itu terjadi.
"Secanggih apapun sistemnya, kalau niatnya ada mah mungkin saja (terjadi penyalahgunaan)," katanya.
Namun, Ia berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga transparansi dan mengikuti regulasi yang sudah berlaku.
Kata Yana, semua pihak perlu memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan tujuan yang baik.
"Teknologi harus dipergunakan untuk kebaikan. Dan ini juga terkait dengan transparansi serta keadilan, kita sepakati itu. Insya Allah," tambahnya.
Yana juga menyebut proses PPDB untuk tingkat SD dan SMP yang menjadi domain Pemerintah Kota Bandung sejauh ini berjalan lancar dan normal. ***