Saksi Sebut Handi Korban Tabrak Lari Nagreg Masih Hidup saat Dibawa Para Pelaku

- 13 April 2022, 23:52 WIB
/

SABA CIREBON - Satu dari tiga pembuang sejoli korban tabrak lari Nagreg, kembali disidangkan. Hakim Pengadilan Militer 11-09 Bandung menghadapkan pelaku Kopda Andrea Dwi Atmoko. 

Korban sejoli pada kecelakaan lalulintas (laka lantas)  tersebut adalah Handi dan Salsa. Keduanya  berboncengan dengan sepeda motor, tertabrak oleh kendaraan mini bus Izuzu Panther.

Penumpang dan pengemudi kendaraan penabrak yang terdiri dari tiga orang, membawa korban dengan lasan akan dibawa ke rumah sakit.

Tiga pelaku diketahui anggota TNI dan satu di antaranya perwira menengah. Mereka ternyata tidak membawa korban ke rumah sakit, akan tetapi  membuangnya ke Sungai Serayu Jawa Tengah.

Baca Juga: Mall Terbesar di Indonesia Tunjungan Plaza Surabaya Terbakar

Kopda Andrea Dwi Atmoko menjalani sidang lanjutan atas kasus tabrak lari yang diduga ada unsur  pembunuhan.  Hal itu didasarkan pada  fakta saat di bawa dan dibuang Handi masih dalam keadaan hidup. Sementara Salsa diduga meninggal di lokasi kejadian.

Hal itu sesuai juga  sesuai keterangan saksi  yang dihadirkan pada sidang tersebut yakni Saepudin Juhri.  Di hadapan hakim, saksi  mengungkakan saat dibawa oleh para pelaku kondisi Handi masih hidup.

"Korban laki-laki masih hidup. Dia masih bernafas," ucap Saepudin Juhri salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu, 13 April 2022.

Saepudin dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Kopda Andrea Dwi Atmoko.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Deskjabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x