SABA CIREBON - Satu dari tiga pembuang sejoli korban tabrak lari Nagreg, kembali disidangkan. Hakim Pengadilan Militer 11-09 Bandung menghadapkan pelaku Kopda Andrea Dwi Atmoko.
Korban sejoli pada kecelakaan lalulintas (laka lantas) tersebut adalah Handi dan Salsa. Keduanya berboncengan dengan sepeda motor, tertabrak oleh kendaraan mini bus Izuzu Panther.
Penumpang dan pengemudi kendaraan penabrak yang terdiri dari tiga orang, membawa korban dengan lasan akan dibawa ke rumah sakit.
Tiga pelaku diketahui anggota TNI dan satu di antaranya perwira menengah. Mereka ternyata tidak membawa korban ke rumah sakit, akan tetapi membuangnya ke Sungai Serayu Jawa Tengah.
Baca Juga: Mall Terbesar di Indonesia Tunjungan Plaza Surabaya Terbakar
Kopda Andrea Dwi Atmoko menjalani sidang lanjutan atas kasus tabrak lari yang diduga ada unsur pembunuhan. Hal itu didasarkan pada fakta saat di bawa dan dibuang Handi masih dalam keadaan hidup. Sementara Salsa diduga meninggal di lokasi kejadian.
Hal itu sesuai juga sesuai keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut yakni Saepudin Juhri. Di hadapan hakim, saksi mengungkakan saat dibawa oleh para pelaku kondisi Handi masih hidup.
"Korban laki-laki masih hidup. Dia masih bernafas," ucap Saepudin Juhri salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu, 13 April 2022.
Saepudin dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Kopda Andrea Dwi Atmoko.