Gelar Pertemuan dengan Ketua MUI se-Jabar, Ridwan Kamil Harapkan Fatwa Haram Mudik

- 10 April 2020, 21:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 April 2020. /Dok Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Mudik menjadi hal yang begitu ditentang pemerintah saat ini. Inilah yang membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa perihal mudik semasa wabah Covid-19.

Pasalnya, pemerintah menilai pelarangan mudik dapat mendukung upaya pengendalian penularan wabah Covid-19.

"Kami yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan, terutama dari wilayah episentrum Covid-19," kata Ridwan Kamil dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Pemprov Jabar.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Warga Villa Pelangi Cirebon Gelar Karantina Lokal

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," pintanya dalam pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait mudik dan persiapan jelang Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 9 April 2020. 

"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," lanjut dia.

Ditekankan Kang Emil, sapaan akrabnya, disiplin warga mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak mudik sangat krusial dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Masjid Cirebon Tetap Gelar Salat Jumat, Jemaah: Tertular atau Tidak Itu Kehendak Tuhan

Dalam pernyataannya, beberapa kasus penularan Covid-19 terjadi akibat mudik. Salah satunya adalah kasus seorang warga di Ciamis yang tertular Covid-19 dari anaknya yang tiba dari Jakarta.

"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei mengatakan bahwa kewenangan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan permasalahan yang bersifat nasional seperti wabah Covid-19 ada di MUI Pusat.

Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Cuti Bersama Idulfitri Resmi Dialihkan

"Itu kewenangan MUI Pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.

Dalam pandangan pribadinya, Rahmat menyatakan mudik akan berdampak besar untuk penularan wabah Covid-19. Untuk itu, ia berpandangan mudik harus dikategorikan haram saat ini.

"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," terang Rahmat.

Baca Juga: Peringati Wafat Isa Almasih, Jemaah di Cirebon Ikuti Perayaan Secara Live Streaming

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik.

Selain itu, prosedur pemeriksaan kesehatan sudah dijalankan di terminal, bandara, dan stasiun dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

Desa-desa di Jawa Barat juga diketahui saat ini sudah memperketat pengawasan terhadap pendatang, dengan cara mendata para pemudik, dan meminta mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah