Baca Juga: Disebut Bela Gibran dari Isu Korupsi Bansos dengan Bongkar Rekening, Kaesang: Nggak Ada Hubungannya
Sementara itu, lanjutnya, TA sendiri kini telah dipulangkan dengan status wajib lapor.
Sejauh ini, TA diwajibkan lapor dua kali dalam satu pekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
"Sebagai saksi, TA wajib lapor," kata Erdi, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Baca Juga: Enggan Disuntik, Presiden Brasil Sebut Vaksin Covid-19 Dapat Mengubah Orang Menjadi Buaya
Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.
Saat diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.
TA lantas digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Perihal Vaksin Covid-19, Jokowi Janjikan Vaksinasi Gratis akan Mulai Diberikan Awal 2021
Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).