Kasus Prostitusi Artis TA Dilanjutkan dengan Memanggil Enam Saksi Artis dan Selebgram

- 22 Desember 2020, 15:49 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, Menyebutkan Kasus Prostitusi Artis TA Dilanjutkan dengan Memanggil Enam Saksi Artis dan Selebgram.*
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, Menyebutkan Kasus Prostitusi Artis TA Dilanjutkan dengan Memanggil Enam Saksi Artis dan Selebgram.* /

Baca Juga: Disebut Bela Gibran dari Isu Korupsi Bansos dengan Bongkar Rekening, Kaesang: Nggak Ada Hubungannya

Sementara itu, lanjutnya, TA sendiri kini telah dipulangkan dengan status wajib lapor.

Sejauh ini, TA diwajibkan lapor dua kali dalam satu pekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

"Sebagai saksi, TA wajib lapor," kata Erdi, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Enggan Disuntik, Presiden Brasil Sebut Vaksin Covid-19 Dapat Mengubah Orang Menjadi Buaya

Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.

Saat diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

TA lantas digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Perihal Vaksin Covid-19, Jokowi Janjikan Vaksinasi Gratis akan Mulai Diberikan Awal 2021

Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x