Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi Larang Perayaan Tahun Baru 2021

- 12 Desember 2020, 13:12 WIB
ilustrasi Tahun Baru 2021
ilustrasi Tahun Baru 2021 /Pixabay/

PR CIREBON – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang angkanya semakin tinggi, Pemkot Bekasi melarang ada perayaan tahun baru 2021.

Pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak tegas, bila ada warga yang tetap menggelar acara tahun baru 2020-2021.

"Pasti gak boleh lagi, pak Kepolisian pasti tidak akan mengizinkan. Saya yakin enggak akan mengizinkan kegiatan kegiatan kerumunan orang," ungkap Pepen, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Tinjau Penanganan Banjir di Deli Serdang, Kepala BNPB Berikan Bantuan Dana Rp 500 Juta

Menurut Pepen, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang beroperasi lebih dari ketentuan.

"Kan semua sama sekarang, dibatasi, tempat hiburan juga sampai jam berapa. Itu saja. Kan enggak mungkin dia melakukan sampai akhir tahun," ujarnya.

Apabila pun ada tempat hiburan malam ada yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, kata Pepen, pihaknya memastikan akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Proses Penyaluran BSU Termin 2 Terus Dilakukan, Ida Fauziyah: Kita Terus Percepat

"Jika itu ditabrak maka tim gabungan pemerintah kota korpopinda atau Muspinda akan melakukan ya semacam law enforcement, terhadap penegakan aturan," tukasnya.

Oleh karena itu, menurut Pepen, jika sudah terlanjur membuat janji atau merencanakan acara perayaan tahun baru, sebaiknya dibatalkan atau akan mendapat sanksi. ***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x