Polisi Pastikan Pelaku Injak Al-Qur'an tak Terlibat Aliran atau Organisasi Apa pun

6 Mei 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi kejahatan. /Pexels/Pixabay/pikiran-rakyat.com /

 

SABACIREBON – Di tengah kesibukannya mengatur,mengawssi dan menindak setia pelanggaran di suasa akesibukan Lebaran 2022, Polres Kota Sukabumi juga berhasil menangani sebuah perkara penghinaan atau pelecehan terhadap kitab suci agama Islam Al- Qur'an.

Tak lama berselang setelah menerima laporan masyarakat, Polisi menangkap terduga pelaku sesuai yang tergambar dalam video yang viral sedang penginjak Al-Qur’an di Sukabumi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap CER (24) yang diduga sebagai pelaku penginjak Al Qur’an di Sukabumi dan SL (24) yang diduga menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Tidak Mudah Menyatakan Kasus Hepatitis Akut Pada anak Sebagai Pandemi

Pelaku dalam video viral penginjak Al-Qur’an di Sukabumi merupakan pasangan suami istri yang menikah secara agama (siri).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah makan di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 5 Mei 2022 pukul 10.00 WIB.

Kota AKBP SY Zainal Abidin memastikan bahwa kedua pelaku dalam video penginjak Al-Qur’an di Sukabumi tidak terlibat dalam aliran atau organisasi apa pun.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, perbuatan mereka tersebut tidak terlibat dengan organisasi maupun aliran manapun. Mereka membuat video tersebut murni atas keperluan pribadi mereka,” kata Zainal Abidin seperti dikutip pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Kim Kardashian Cemas Rambutnya Rontok Setelah Dibleaching Selama 14 Jam

Zainal Abidin juga menjelaskan bahwa video penginjak Al-Qur’an tersebut dibuat pada 2020 yang lalu untuk keperluan pribadi rumah tangganya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Alasan tersangka membuat video tersebut karena diperintahkan oleh sang istri,” kata Zainal Abidin.

Pasalnya, SL sering terlibat cekcok dengan CER suaminya karena jarang pulang ke rumah bahkan hingga berbulan-bulan.

SL meminta suaminya CER untuk bersumpah tidak mengulangi perbuatannya lagi, tetapi suaminya tetap tidak berubah sehingga SL kesal dan menyebarkan video yang dibuat pada 2020 silam.

Baca Juga: Gadis Kelahiran Majalengka Terpilih Menjadi Kapten Tim Uber Indonesia, Siapa Dia?

“Jadi kemarin mereka berdua sedang bertengkar, hingga istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial milik suaminya. Karena unggahan tersebut menuai kecaman pengguna media sosial, akhirnya mereka menghapus unggahan tersebut,” kata Zainal Abidin menjelaskan.

 

Video berdurasi 14 detik yang menampilkan seorang pemuda menginjak Al-Qur’an di Sukabumi menjadi polemik di tengah masyarakat.

 

Untuk menghindari spekulasi berlebihan, polisi menjelaskan bahwa kedua pelaku tidak terlibat dengan aliran atau organisasi apa pun.

Keduanya pun telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler