Dibebaskan untuk Cegah Corona di Penjara, Napi Asimilasi Masuk Bui Lagi

15 April 2020, 18:45 WIB
Narapidana.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Dibebaskan melalui program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan Covid-19 di Penjara, ternyata tidak membuat jera mantan narapidana bernama Adrian Ilyas Hanafi.

Polrestabes Bandung menangkap dirinya karena kembali melakukan penjambretan di Jalan di perempatan Jalan Astana Anyar-Pagarsih, Kota Bandung pada Selasa, 7 April 2020.

Dilansir Antara, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, narapidana berumur 20 tahun ini mendapat hak asimilasi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April 2020.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia per Rabu, 15 April 2020: Pasien Positif Tembus 2 Juta Kasus

"Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Astanaanyar ‎karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar.

"Satu orang berinisial AIH (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF (20)," papar Ulung di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Senin.

Pada penangkapan kali kedua ini, Adrian Ilyas Hanafi berulah bersama satu orang rekannya, Maulana Effendi (21).

Baca Juga: Siasati Kebijakan #DiRumahAja, Perumda Pasar Berintan Cirebon Buka Layanan Belanja Online

Keduanya kini mendekam bersama di tahanan Polsek Astanaanyar.

Dijelaskan Ulung, sebelumnya Adrian telah divonis bersalah karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Akibatnya, Adrian dijebloskan dengan hukuman dua tahun penjara di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Masuk daftar tahanan yang mendapat hak asimilasi, dirinya pun menghirup udara bebas bersyarat wajib diam di rumah.

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Ketahui 6 Perbedaan Wanita dan Pria Ketika Sedang Jatuh Cinta

Namun, Adrian ditemani Effendi justru berkendara berboncengan ke luar rumah menuju Jalan Astanaanyar.

Berdasarkan penuturan korban, Ulung memaparkan, Adrian merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban.

Korban saat itu sedang dibonceng temannya dan berhenti di perempatan.

Baca Juga: Terdesak Alasan Kelangkaan, Jepang Terpaksa Legalkan Minuman Keras untuk Mencuci Tangan

"Setelah merampas ponsel milik korban, keduanya kemudian melarikan diri ke kawasan Jalan Pagarsih," ungkap Ulung.

Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin, 13 April 2020 di Jalan Ibrahim Adjie.

Adrian pun kembali ditahan dan berstatus tersangka. Rekannya, Effendi diketahui melawan saat diamankan, dan anggota kepolisian pun terpaksa menembak kakinya.

Baca Juga: Jangan Mudah Percaya, Yuk Ketahui 5 Mitos Virus Corona yang Sebaiknya Tidak Dipercayai

"Adrian mengaku dirinya baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan," kata Ulung.

Atas kejadian ini, Adrian kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan. Sama halnya dengan rekannya, Effendi yang juga dijerat dengan pasal serupa.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan saat Adrian kembali berulah.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler