Anak Usia Tiga Tahun Disekap Rentenir, LaNyalla Minta Polresta Bogor Usut Tuntas

9 Agustus 2021, 12:00 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti meminta Polresta Bogor mengusut tuntan kasus anak usia tiga tahun disekap oleh rentenir.* /Dok. dpd.go.id

PR CIREBON - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara terkait kasus penyanderaan anak usia tiga tahun oleh rentenir di Kota Bogor, Jawa Barat.

LaNyalla mengungkapkan rasa geramnya atas tindakan rentenir yang menyekap anak usia tiga tahun selama 20 hari yang tidak mengetahui perihal hutang piutang neneknya.

La Nyalla berharap, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor dapat mengusut masalah tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 9 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Hari Ini Akan Menjadi Hari yang Luas

"Sangat keterlaluan. Jelas ini bukan tindakan yang dibenarkan. Apalagi melibatkan anak-anak yang sama sekali tidak mengerti duduk persoalannya," kata LaNyalla, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman DPD RI pada 8 agustus 2021.

"Polisi harus usut sampai tuntas. Cari tau adakah kekerasan atau intimidasi yang diterima anak-anak itu. Pastikan juga masalah seperti ini tidak diulangi pelaku. Jangan sampai ada korban anak-anak lainnya," imbuhnya.

Senator asal Jawa Timur tersebut menuturkan, hal yang merupakan urusan orang dewasa untuk tidak melibatkan anak-anak.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan dan Dapatkan Hadiah Gratis! Kode Redeem Free Fire 'FF' Hari Ini 9 Agustus 2021

Sebab, menurutnya akan berdampak terhadap psikologi dan tumbuh kembangnya anak tersebut.

"Jangan libatkan anak-anak. Karena bisa berdampak pada psikologis anak-anak itu. Anak-anak harus dibebaskan dari masalah-masalah orang tua. Kita tidak mau tekanan ini terus terbawa hingga mereka besar," jelas eks ketua umum PSSI.

Peristiwa penyanderaan anak dibawah umur bermula dari perkara utang piutang antara nenek korban yang bernama Mardiyah.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini 9 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Pertahankan Kelembutan dalam Hubungan

Nenek Mardiyah meminjam uang sebesar Rp3,5 juta kepada M dan senilai Rp8,7 juta kepada N.

Uang pinjaman tersebut bertujuan untuk membawa anaknya yang tak lain orang tua korban untuk berobat.

Tindakan rentenir tersebut terungkap setelah Nenek Mardiyah meminta bantuan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong.

Baca Juga: Banyak Hadiah Menanti dari Moonton! Berikut Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Hari Ini 9 Agustus 2021

Kuasa hukum PBH Peradi Cibinong, Kusnadi mengutarakan, kasus perihal tindak pidana terhadap anak akan terus berlanjut.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana perlindungan anaknya tetap berlanjut dan akan kita kawal terus," ungkap Kusnadi dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran Rakyat Bogor pada 8 Agustus 2021.

Kusnadi menambahkan, akan membuka donasi untuk meringankan beban Nenek Mardiyah yang terlilit hutang kepada rentenir.

Baca Juga: Ramalan Karier Keuangan, 9 Agustus 2021: Aquarius Bersemangat, Pisces Hindari Kontroversi, dan Aries Inovatif

Sebagaimana diketahui bahwa nilai hutang yang dipinjam Nenek MA melambung tinggi dari jumlah saat awal meminjam.

Di dalam surat perjanjian, Nenek Mardiyah harus membayar hutang sebesar Rp15,4 juta kepada N dan hutang sebesar Rp4 juta kepada M.

"Sedangkan untuk kasus hutangnya, kita akan coba untuk mengumpulkan donasi. Nenek Mardiyah ini memang dari keluarga tidak mampu," sambung Kusnadi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor DPD RI

Tags

Terkini

Terpopuler