Dituduh Hancurkan Tradisi dengan Aksi Amoral, Penari Perut di Mesir Divonis 3 Tahun Penjara

- 28 Juni 2020, 12:14 WIB
penari perut Mesir Sama El-Masry.
penari perut Mesir Sama El-Masry. /AFP/

PR CIREBON - Mesir memang memiliki ratu wanita terkenal dalam peradaban masa lalu, Cleopatra. Namun, itu tidak berarti Mesir membebaskan wanita untuk mengeluarkan ekspresi seninya.

Inilah yang terjadi pada seorang penari perut terkenal Mesir, Sama el-Masry yang harus menerima dua vonis sekaligus pada 27 Juni 2020, yakni hukuman 3 tahun penjara dan didenda 300.000 pound Mesir.

Adapun penjatuhan dua vonis itu dikarenakan unggahannya yang tersebar dalam media sosial berbagi video, TikTok dituduh akan memicu pesta pora dan aksi amoral.

Baca Juga: Ketahui Tips Berbelanja Bulanan Bagi Para Milenial Supaya Tetap Hemat

Melansir dari The Guardian, El-Masry ditangkap karena Jaksa penuntut umum mengganggap unggahannya sebagai aksi yang dapat membangkitkan hasrat seksual.

Bahkan pengadilan di Kairo mengatakan, el-Masry telah melanggar prinsip dan nilai keluarga di Mesir serta membangun, mengelola, dan menggunakan situs dan akun media sosial dengan tujuan melakukan aksi amoral.

"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan pesta pora," jelas John Talaat yang merupakan anggota parlemen Mesir, seperti yang dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Satu-satunya Wakil Indonesia, AS Akui Teknologi Pupuk Batu Bara Buatan Lokal hingga Beri Hak Paten

Adapun Talaat sendiri adalah sosok yang meminta adanya hukuman terhadap el-Masry dan pengguna TikTok perempuan lainnya.

Alasan Talaat cukup jelas, karena el-Masry dan para influencer media sosial wanita lainnya menghancurkan nilai-nilai tradisi keluarga dan kegiatan-kegiatan yang dilarang hukum dan konstitusi Mesir.

Sedangkan sebagai perlawanan, El-Masry yang berusia 42 tahun itu membantah segala tuduhan itu sebab konten video dan foto tersebut dicuri dan dibagikan dari gawai miliknya tanpa persetujuan.

Baca Juga: Studi Ungkap Serangan Beruntun Virus Corona Mampu Rusak Banyak Sistem Organ dalam Tubuh Manusia

Untuk itu, El-Masry pun dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding.

Selama dua tahun terakhir, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah wewenang penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.

Lebih detail, undang-undang tersebut akan mengancam pelaku dengan hukuman penjara setidaknya 2 tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir.

Jauh sebelum El-Masry, beberapa wanita di Mesir telah dituduh "menghasut pesta pora" dengan menantang norma-norma sosial konservatif.

Baca Juga: Susul Unilever Dukung LGBT, Instagram Kian Berani Tunjukkan Fitur Pride dan Hashtag Pelangi

Salah satunya adalah aktris Rania Youssef yang mendapat penentangan para kritikus atas pilihan pakaian yang dia kenakan dalam festival film Kairo pada 2018.

Sementara itu, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, Entessar el-Saeed mengatakan bahwa perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan pihak berwenang menurut hukum itu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: The Guardian REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x