Warga Dibuat Geram, Biro Penjara AS Biarkan Napi Meninggal karena Corona Usai Melahirkan

- 29 April 2020, 15:30 WIB
ILUSTRASI bayi.*
ILUSTRASI bayi.* /pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang narapidana wanita berusia 30 tahun yang tengah menjalani perawatan Covid-19 meninggal dunia, setelah melahirkan buah hatinnya kedunia pada Selasa, 28 April 2020 kemarin.

Andrea Circle Bear, telah menjalani hukuman dalam penjara Washington selama 26 bulan karena terlibat kasus penipuan bisnis obat.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Reuters, kematian Andrea Circle Bear, narapidana federal wanita, adalah yang pertama terjadi meninggal karena virus corona, kondisi ini memicu kemarahan publik lebih banyak.

Baca Juga: Kisahkan Dunia Paralel, Berikut Alasan Drakor The King: Eternal Monarch Wajib Ditonton

Biro Penjara AS (BOP) menjelaskan, Cirle Bear awalnya dipindahkan dari sebuah penjara di South Dakota pada 20 Maret lalu, ke Pusat Medis Federal Carswell di Fort Worth, Texas.

Kemudian, Circle langsung dikarantina ketika tiba disana. Pada 28 Maret, ia dilarikan ke rumah sakit karena kekhawatiran soal kandungannya. Namun tak berselang lama, ia dipulangkan kembali ke penjara di hari yang sama.

Sehingga, pada 31 Mei, Circle mulai mengalami gejala batuk kering dan kembali dilarikan ke rumah sakit untuk segera mendapatkan perawatan medis, mengingat Circle juga tengah mengandung besar.

Baca Juga: Bebaskan Biaya Tagihan Selama Pandemi Covid-19, PDAM Depok Sasar Pelanggan Kelompok 1

Keadaan semakin memburuk, akhirnya Circle diberi alat bantu pernapasan atau ventilator dan keesokan harinnya ia melahirkan bayi laki-laki melalui bedah caesar. Namun, pihak rumah sakit enggan memberi tahu lebih lanjut kondisi bayi tersebut.

Diketahui, Circle telah terinfeksi virus corona pada 4 April 2020 lalu, memiliki semangat hidup yang begitu kuat, agar dapat mempertahankan janinnya tersebut.

Kematian Circle mengundang banyak kemarahan, terutama dikalangan pejuang reformasi peradilan pidana dan keluarga napi.

Baca Juga: Tim Densus 88 Antiteror Kembali Amankan Tiga Terduga Teroris di Banten

Mereka mengkritik Departemen Kehakiman atas rilis aturan yang membingungkan soal pembebasan napi non-kekerasan menjadi kurungan rumah.

Sebelumnya, pada Maret lalu, Jaksa Agung William Barr, memerintahkan Biro Penjara (BOP) mulai bekerja untuk membebaskan narapidana federal non-kekerasan menjadi kurungan rumah.

Apabila mereka memenuhi kriteria tertentu, dan memperluas kumpulan orang yang dapat memenuhi syarat setelah menyatakan bahwa BOP tengah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi coronavirus.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Komik Karya Anak Bangsa di Line Webtoon Siap Menemani Puasa 'di Rumah Aja'

Sejak itu, keluarga narapidana mengeluh ketika aturan bergeser beberapa kali tentang siapa yang bisa dipulangkan ke rumah.

Dalam beberapa kasus, narapidana dikumpulkan untuk di karantina selama 14 hari sebelum dibebaskan, hanya untuk mengetahui bahwa mereka aman dari virus corona, sehingga memenuhi syarat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x