Individu yang melanggar akan dikenakan biaya hingga 750 US dollar atau setara dengan Rp 11,7 juta, sementara untuk para perusahaan yang melanggar akan dikenakan biaya denda sebesar 37.500 US dollar atau setara dengan Rp 588 juta.***
Individu yang melanggar akan dikenakan biaya hingga 750 US dollar atau setara dengan Rp 11,7 juta, sementara untuk para perusahaan yang melanggar akan dikenakan biaya denda sebesar 37.500 US dollar atau setara dengan Rp 588 juta.***
Editor: Rahmi Nurlatifah
Sumber: South China Morning Post