Australia Terapkan Lockdown untuk Non-Penduduk, Pelancong Asal Indonesia Diminta Segera Pulang

- 20 Maret 2020, 08:54 WIB
POTRET seorang lelaki warga Sydney Australia yang sedang menggunakan masker.*
POTRET seorang lelaki warga Sydney Australia yang sedang menggunakan masker.* //Steven Saphore

Menurut data, hingga akhir 2019 tercatat ada sebanyak 77.500 WNI yang ada di Negeri Kangguru ini.

“Harapannya masyarakat kita di Australia sudah aware mengenai hal-hal yang akan dilakukan pemerintah Australia tentang upaya mereka menangani penyebaran COVID-19 ini,” kata Santo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, Jumat 20 Maret 2020: Plered dan Harjamukti akan Diterpa Hujan Ringan Sepanjang Siang

Menekan angka korban terinfeksi guna merespons penyebaran virus corona, Australia akan menutup akses kedatangan semua warga negara asing, termasuk perluasan larangan perjalanan.

Aturan ini akan diberlakukan mulai 20 Maret 2020 untuk semua orang yang bukan warga negara Australia dan berstatus bukan penduduk.

Sementara itu, untuk Warga Australia yang masih berada di luar negeri, masih dapat kembali ke Australia, namun mereka akan diminta untuk mengisolasi diri selama 14 hari.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Presiden Amerika Serikat Donal Trump Tak Sadarkan Diri saat Berpidato, Tinjau Kebenaranya

Sebagai wujud penghentian virus mematikan ini, Pemerintah Australia juga sebelumnya telah melarang warga negara asing yang datang dari beberapa negara dengan virus corona terbanyak di dunia. Negara-negara tersebut yaitu Tiongkok, Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Data dari Worldometers menunjukkan, hingga saat ini, jumlah kasus yang dikonfirmasi di Australia terdapat 756 orang yang dinyatakan positif. 160 kasus baru ditemukan hari ini. 

Total kematian di negara tersebut sudah menelan 7 korban jiwa, sementara kabar baiknya 46 orang berhasil dinyatakan sembuh.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB worldometers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah