PR CIREBON – Jaksa Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang mantan komandan Taliban dengan pelanggaran terkait terorisme.
Pelanggaran terorisme yang dilakukan mantan komandan Taliban itu terkait dengan pembunuhan pasukan Amerika di Afghanistan pada tahun 2008.
Kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengatakan bahwa mantan komandan Taliban, Haji Najibullah, didakwa dalam 13 tuduhan di pengadilan federal.
Baca Juga: Pantau Risiko Penyebaran Covid-19, BRIN Sebut Tengah Membuat Platfrom LAPAN Hub Covid-19
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Jazeera, Najibullah sudah berada dalam tahanan AS setelah didakwa atas penculikan tahun 2008 terhadap seorang jurnalis Amerika dan dua warga sipil Afghanistan.
Jaksa mengatakan mereka telah mengajukan dakwaan pengganti yang menambahkan jumlah pembunuhan ke lembar dakwaannya.
Mereka mengatakan Najibullah saat itu menjabat sebagai komandan Taliban di provinsi Wardak Afghanistan, yang berbatasan dengan ibu kota Kabul.
Baca Juga: Prediksi Karakter Baru dari Guardians Of The Galaxy di MCU yang Disebut akan Jadi yang Terhebat
Dia didakwa sehubungan dengan serangan Juni 2008 oleh pejuang Taliban di bawah komandonya pada konvoi militer AS dengan senjata otomatis, granat berpeluncur roket dan bahan peledak lainnya.