PR CIREBON - Akun Twitter mantan Presiden AS Donald Trump ditangguhkan secara permanen pada Januari menyusul kerusuhan Capitol Hill.
Menanggapi hal itu, kini Donald Trump telah mengajukan gugatan di Florida untuk memaksa platform media sosial itu memulihkan akun Twitter-nya.
Dalam gugatannya, Donald Trump berpendapat bahwa larangan Twitter melanggar Amandemen Pertama dan undang-undang media sosial baru Florida.
Baca Juga: Ini Potret Gemas Gempi dan Rafathar Main Bareng, Gading Marten: Duo Andara!
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari DNA India, sebuah keluhan diajukan dalam hal ini di Distrik Selatan Florida Jumat malam oleh pengacaranya.
Mantan Presiden AS tersebut sedang mencari perintah awal larangan Twitter. Mosi telah diajukan di Pengadilan Distrik AS di Miami.
Penasihat Donald Trump berpendapat bahwa Twitter menyensor dia yang melanggar hak Amandemen Pertama.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Rabu 6 Oktober 2021: RCTI, GTV, MNC TV, dan Indosiar
Menanggapi gugatan mantan pesain Joe Biden di Pilpres Amerika Serikat itu, Twitter belum mengomentari masalah ini.
Sementara secara permanen menangguhkan akun mantan Presiden pasca kerusuhan Capitol AS, Twitter mengutip kekhawatiran bahwa Trump akan memicu kekerasan lebih lanjut.
Saat itu, Donald Trump kira-kira memiliki 89 juta pengikut di platform jejaring sosial tersebut.
Baca Juga: Simak! Inilah Perbedaan antara Penyakit Pilek dan Flu yang Sering Dikatakan Sama
Diikuti oleh Facebook dan YouTube yang juga mengutip kekhawatiran serupa. Sementara larangan Facebook selama dua tahun, larangan YouTube tidak terbatas.
Donald Trump berpendapat bahwa akun Twitter-nya menjadi sumber berita dan informasi penting tentang urusan pemerintah dan merupakan balai kota digital tempat dia memposting pandangannya.
Ia mengklaim bahwa Twitter juga menyensornya selama masa kepresidenannya dengan melabeli beberapa tweetnya sebagai 'informasi yang menyesatkan'.
Namun, Twitter memiliki argumen tandingan untuk ini.
Platform tersebut mengatakan bahwa tweet tersebut melanggar aturannya terhadap 'mengagungkan kekerasan'.***