Denda Pelanggar Lockdown Sydney Dinaikkan hingga Rp53 Juta Saat Australia Hadapi Situasi Covid-19 'Terburuk'

- 14 Agustus 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi. Situasi Covid-19 di Australia kian memburuk, pemerintah terapkan denda hingga Rp53 juta bagi para pelanggar aturan lockdown.
Ilustrasi. Situasi Covid-19 di Australia kian memburuk, pemerintah terapkan denda hingga Rp53 juta bagi para pelanggar aturan lockdown. /Unsplash.com/Gary Butterfield

PR CIREBON-  Australia meningkatkan denda kepada orang yang melanggar aturan penguncian (lockdown) di negara bagian New South Wales saat lonjakan rekor infeksi Covid-19 terjadi dan Sydney, memasuki minggu kedelapan penguncian.

Menurut para pejabat pada Sabtu, 14 Agustus 2021, infeksi Covid-19 lokal melonjak 466 selama 24 jam di negara bagian terpadat di Australia itu.

Atas lonjakan itu, polisi akan menerapkan denda hingga A$5.000 (Rp53 juta) "di tempat" kepada pelanggar kebijakan lockdown, seperti melanggar perintah tinggal di rumah atau karena berbohong.

Baca Juga: 5 Makanan Lezat dan Mudah Dibuat dengan Nasi Sebagai Bahan Utama, Salah Satunya Sushi

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Malay Mail, peningaktan denda bagi pelanggar aturan lockdown Covid-19 di Australia itu dituturkan oleh Perdana Menteri negara bagian Gladys Berejiklian.

“Kami harus menerima bahwa ini adalah situasi terburuk yang dialami New South Wales sejak hari pertama. Dan juga sangat disayangkan, karena itu, situasi terburuk yang pernah dialami Australia,” kata Berejiklian.

Ketika situasinya meningkat, semakin tidak mungkin Sydney akan mengakhiri lockdown sembilan minggu pada 28 Agustus seperti yang direncanakan semula.

Baca Juga: Kekerasan Kembali Terjadi, Pasukan Israel Serang Warga Palestina yang Salat Jumat di Depan Masjid Ibrahimi

Pihak berwenang telah berbicara tentang pelonggaran beberapa pembatasan jika cukup banyak orang yang divaksinasi dan jumlah kasus turun.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Malay Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x