PR CIREBON - Pengadilan di Krimea yang dikendalikan oleh pihak Rusia, telah menghukum seorang wanita agar dipenjara selama 12 tahun.
Dipenjarakannya wanita itu karena pengkhianatan atas nama Ukraina pada persidangan yang diadakan secara tertutup.
Wanita itu diidentifikasi oleh Rusia sebagai warga negara D dan sudah berusia memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Densus 88 Temukan Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris, Azis Yanuar Buka Suara
Dia dinyatakan bersalah melakukan pengintaian untuk mengumpulkan informasi tentang resimen penerbangan.
Resimen penerbangan tersebut berada di Armada Laut Hitam yang berbasis di Krimea untuk intelijen militer Ukraina.
Pengadilan mengatakan, sidang ditutup untuk umum karena materi kasus diklasifikasikan.
Baca Juga: Tagar Stop Asian Hate Menggema di Twitter, BTS dan ARMY Kutuk Rasisme Anti Asia
Tidak diketahui secara jelas permohonan dari terdakwa itu.
Rusia mencaplok semenanjung Krimea dari Ukraina pada tahun 2014, menarik kecaman Barat dan sanksi balas dendam.
Sementara Ukraina menginginkan wilayah itu kembali menjadi milik mereka.
Baca Juga: Ditanya Sikapnya Sebagai Ibu Jika Azriel Hermansyah Hamili Anak Orang, Begini Jawaban Ashanty
Lyudmyla Denisova, ombudsman hak asasi manusia untuk parlemen Ukraina, mengidentifikasi wanita yang dipenjara itu sebagai Galina Dovgopolaya.
Dia menyebut kasus yang ditujukan kepada Galina itu merupakan perkara yang dibuat-buat.
"Saya mendesak komunitas internasional untuk menggunakan semua instrumen yang mungkin untuk meningkatkan tekanan pada Rusia," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dar
Baca Juga: Raffi Ahmad Kepergok Lakukan Video Call dengan Wanita, Nagita Slavina: Apa Kamu Mau Check-In Sama Cewek?
Dia meminta agar Galina dapat dibebaskan secepat mungkin dan begitu juga dengan semua warga Ukraina yang ditahan secara ilegal.
"Dan untuk mengakhiri teror terhadap mereka," tulisnya di media sosial.
Vonis dijatuhkan pada 24 Maret, tetapi pengadilan di kota Sevastopol, Krimea, tidak mengumumkan keputusan tersebut kepada publik sampai memposting pernyataan di situs webnya pada hari Senin.***