Tega Bunuh Anaknya yang Autis Demi Klaim Asuransi Sebesar Rp3,7 Miliar, Pria ini Dihukum 212 Tahun Penjara

- 16 Maret 2021, 06:00 WIB
ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan /Pixabay.com/Clker-Free-Vector-

PR CIREBON - Seorang pria dijatuhi hukuman 212 tahun penjara federal karena sengaja mengusir mantan istri dan dua putranya yang cacat dari dermaga Los Angeles, kata pejabat DOJ (Department of Justice AS).

Pria itu bernama Ali F. Elmezayen (45), yang dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik AS John F. Walter pada 11 Maret lalu karena tuduhan kejahatan dengan ‘skema jahat dan keji’.

Tak hanya itu, Elmezayen juga dihukum denda sekitar Rp3,7 milyar sebagai restitusi kepada perusahaan asuransi yang dia tipu, menurut rilis dari jaksa penuntut.

Baca Juga: Indonesia Akan Lakukan Impor Garam, HNW Singgung Seruan Jokowi Soal Benci Produk Asing

"Dia adalah penipu ulung dan pembohong yang terampil dan tidak lebih dari pembunuh yang rakus dan brutal," kata Hakim Walter, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Insider.

"Satu-satunya penyesalan yang dimiliki terdakwa adalah dia tertangkap," imbuhnya.

Cerita lengkapnya, Elmezayen mengendarai mobil bersama mantan istri dan dua anak bungsunya yang terlahir cacat, kemudian menceburkannya di dermaga Pelabuhan Los Angeles pada 9 April 2015 silam.

Baca Juga: Setuju Presiden Menjabat Lebih dari Dua Periode, Arief Poyuono: Masyarakat Indonesia Sudah Terbiasa

Menurut hasil penyelidikan, Elmezayen kemudian langsung pergi meninggalkan mereka dengan berenang ke tepian setelah menceburkan mobilnya.

Sementara mantan istrinya, yang tidak tahu cara berenang, mencoba keluar dari mobil dan berusaha berenang hingga akhirnya selamat setelah seorang nelayan di dekatnya melemparkan pelampung.

Dua anak yang masih terjebak di dalam mobil, berusia 8 dan 13 tahun, akhirnya harus meregang nyawa karena tenggelam.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Episode 15 Maret 2021: Andin Mengaku Elsa Hamil Anak Roy?

Pasangan yang telah bercerai ini sebenarnya punya tiga anak, namun yang satu selamat karena sedang pergi ke kamp pada saat kejadian kejam itu terjadi.

Sebelum insiden itu, Elmezayen membeli dari delapan perusahaan asuransi berbeda lebih dari USD3 juta, polis asuransi jiwa dan kematian tidak disengaja pada dirinya dan keluarganya antara Juli 2012 dan Maret 2013.

Setelah membeli polis dan melakukan pembunuhan terhadap anggota keluarganya, Elmezayen kemudian menelpon asuransi jiwa untuk klaim kematian.

Baca Juga: Penayangan Siaran Langsung Pernikahan Atta dan Aurel Diprotes, MNC Group: untuk Menjawab Kebutuhan Pemirsa

Setelah kejadian itu, Elmezayen mendapat Rp3,7 milyar dari Mutual of Omaha Life Insurance dan American General Life Insurance atas polis asuransi kematian nyawa anak-anak dia.

Dia menggunakan sebagian dari uang dari asuransi untuk membeli real estate di Mesir serta perahu mewah.

Menurut Departemen Kehakiman, Elmezayen berulang kali berbohong kepada petugas penegak hukum dan perusahaan asuransi.

Baca Juga: Datangi Kantor Polisi, Pria Setinggi 68 Cm di India Minta Dicarikan Jodoh dan Dinikahkan

Dia juga berusaha membujuk saksi untuk berbohong kepada penegak hukum dan mengatakan dia telah memberikan hasil asuransi untuk amal.

"Hari ini Ali Elmezayen dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya, yang secara langsung menyebabkan kematian tragis kedua putranya. Tidak terpikirkan bahwa ada ayah yang akan membahayakan nyawa keluarganya demi keuntungan finansial sendiri," kata Agen Khusus Penanggung Jawab Ryan L. Korner dari Bareskrim IRS dalam siaran persnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Insider


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x