Cegah Hoaks Soal Covid-19, Malaysia Berlakukan Denda Ratusan Juta hingga Hukuman Penjara bagi Penyebar

- 13 Maret 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi hoaks. Pemerintah Malaysia berlakukan denda hingga hukuman penjara bagi penyebar hoaks Covid-19.*
Ilustrasi hoaks. Pemerintah Malaysia berlakukan denda hingga hukuman penjara bagi penyebar hoaks Covid-19.* /Pixabay/Viarami

PR CIREBON – Pandemi Covid-19 masih melanda dunia hingga sekarang. Bahkan, muncul beberapa varian virus Corona dari beberapa negara.

Meskipun begitu, vaksin Covid-19 telah dibuat dan mulai disuntikkan dengan harapan mampu mengembalikan pandemi dan menjadikan kekebalan kelompok.

Di tengah pandemi Covid-19, banyak hoaks juga menyebar di media sosial, baik tentang virus Corona maupun tentang vaksin.

Baca Juga: Pengamat Politik: Prabowo Subianto Unggul di Pilpres 2024 hingga Ridwan Kamil Tak Cocok Jadi Presiden

Untuk mencegah semakin masifnya hoaks itu, pemerintah Malaysia memberlakukan hukuman yang tegas bagi penyebar hoaks Covid-19. 

Hukuman tegas itu berupa denda yang mencapi RM100.00 (Rp349 juta) dan kurungan penjara hingga tiga tahun.

Sebagaimana diberitakan di PR Indramayu dalam artikel "Pemerintah Malayasia Akan Memberi Sanksi Denda hingga Hukuman Penjara Bagi Penyebar Hoaks Berita Covid-19" yang dikutip dari World of Buzz, hukuman penyebar berita hoaks Covid-19 bisa mendapatkan keduanya setelah pengadilan setempat menyatakan pelaku bersalah.

Baca Juga: Kerap Terlihat Harmonis, Melaney Ricardo Ungkap Ada Masalah Rumah Tangga dengan Tyson

Hukuman akan diberikan kepada individu yang membuat, menerbitkan, atau menyebarkan berita palsu terkait Covid-19 atau pernyataan darurat.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PR Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x