PR CIREBON – Pandemi Covid-19 masih melanda dunia hingga sekarang. Bahkan, muncul beberapa varian virus Corona dari beberapa negara.
Meskipun begitu, vaksin Covid-19 telah dibuat dan mulai disuntikkan dengan harapan mampu mengembalikan pandemi dan menjadikan kekebalan kelompok.
Di tengah pandemi Covid-19, banyak hoaks juga menyebar di media sosial, baik tentang virus Corona maupun tentang vaksin.
Untuk mencegah semakin masifnya hoaks itu, pemerintah Malaysia memberlakukan hukuman yang tegas bagi penyebar hoaks Covid-19.
Hukuman tegas itu berupa denda yang mencapi RM100.00 (Rp349 juta) dan kurungan penjara hingga tiga tahun.
Sebagaimana diberitakan di PR Indramayu dalam artikel "Pemerintah Malayasia Akan Memberi Sanksi Denda hingga Hukuman Penjara Bagi Penyebar Hoaks Berita Covid-19" yang dikutip dari World of Buzz, hukuman penyebar berita hoaks Covid-19 bisa mendapatkan keduanya setelah pengadilan setempat menyatakan pelaku bersalah.
Baca Juga: Kerap Terlihat Harmonis, Melaney Ricardo Ungkap Ada Masalah Rumah Tangga dengan Tyson
Hukuman akan diberikan kepada individu yang membuat, menerbitkan, atau menyebarkan berita palsu terkait Covid-19 atau pernyataan darurat.