PR CIREBON – Seorang anggota Kongres dari Partai Demokrat Amerika, mengajukan gugatan dan menuduh mantan Presiden Donald Trump.
Tak hanya Donald Trump, pengacara pribadinya Rudy Giuliani, dan dua kelompok sayap kanan dituduh berkonspirasi untuk menghasut kerusuhan di Capitol AS.
Gugatan perdata tersebut menuduh Donald Trump dan Rudy Giuliani melanggar Undang-Undang Ku Klux Klan, undang-undang tahun 1871 yang disahkan untuk menindak organisasi supremasi kulit putih.
Anggota Kongres itu juga mendakwa komunitas Proud Boys, sebuah organisasi sayap kanan, dan milisi anti-pemerintah yang dikenal sebagai Oath Keeper.
“Pemberontakan tersebut adalah hasil dari rencana yang diatur dengan hati-hati oleh Trump, Giuliani dan kelompok ekstremis seperti Oath Keeper dan Proud Boys,” ujar anggota Kongres melalui rilis pers, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.
“Semuanya memiliki tujuan yang sama untuk melakukan intimidasi, pelecehan dan ancaman untuk menghentikan sertifikasi kemenangan Joe Biden dari Electoral College,” lanjutnya.
Baca Juga: Nissa Sabyan Dituding jadi Pelakor, Disebut Punya Hubungan dengan Keyboardist Ayus Sabyan
Senat AS membebaskan Trump dari tuduhan menghasut kerusuhan pada 6 Januari itu, ketika 57 senator memilih untuk menghukumnya, kurang dari 67 suara yang dibutuhkan.
Bennie Thompson, seorang Demokrat yang memimpin Komite Keamanan Dalam Negeri DPR, adalah penggugat yang disebutkan dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Washington.
Thompson mengatakan dia mendengar ancaman dan tembakan selama serangan di Capitol dan harus bersembunyi dari massa.
Baca Juga: Setelah Setahun Menghilang, Ri Sol Ju Istri Kim Jong Un untuk Pertama Kalinya Muncul di Depan Umum
Giuliani tidak menanggapi permintaan komentar.
Sementara itu Jason Miller, penasihat Trump, mengatakan Giuliani saat ini tidak mewakili Trump dalam masalah hukum apa pun.
Dia juga menepis tuduhan dalam gugatan tersebut, dengan alasan pembebasan Trump di Senat.
"Presiden Trump tidak merencanakan, memproduksi atau mengatur unjuk rasa 6 Januari," kata Miller dalam sebuah pernyataan.
Profesor hukum Universitas Indiana, Gerard Magliocca, mengatakan Trump kemungkinan akan diberhentikan sebagai tergugat karena keputusan Mahkamah Agung AS dari tahun 1982 yang melindungi presiden dari tuntutan hukum.
"Saya tidak melihat bagaimana gugatan bisa dilanjutkan terhadap Trump,” kata Magliocca, menambahkan bahwa dalam pandangannya, pidato Trump berada dalam ruang lingkup tugas resminya.
Kritikus mengatakan bahwa Trump dan Giuliani membantu menghasut para perusuh selama unjuk rasa 6 Januari, di mana keduanya mengulangi klaim bahwa pemilu telah dicurangi.***