Ditahan 4 Tahun usai Dituduh Sebarkan Berita Palsu, Jurnalis Al Jazeera Dibebaskan

- 8 Februari 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi jurnalis*
Ilustrasi jurnalis* /Pixabay/Engin_Akyurt

PR CIREBON – Otoritas Mesir membebaskan seorang jurnalis yang bekerja untuk jaringan televisi Al Jazeera dari Qatar usai ditahan selama lebih dari empat tahun.

Mahmoud Hussein, orang Mesir yang ditahan pada Desember 2016 setelah tiba di Kairo dari Doha untuk berlibur, ditahan dengan tuduhan menyebarkan berita palsu.

Jurnalis itu dituduh bergabung dengan kelompok terlarang dan menerima dana asing.

Baca Juga: Dapat Akhiri Pandemi, Prof. Zubairi Sebut Vaksin Bisa Ubah Covid-19 Seperti Penyakit Flu Musiman

Dia dibebaskan setelah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir sepakat pada Januari lalu untuk memulihkan hubungan diplomatik, perdagangan dan perjalanan dengan Qatar.

Hubungan itu terputus pada 2017 atas tuduhan bahwa Qatar mendukung terorisme, tuduhan yang dibantah oleh Doha.

Pengadilan Kairo memerintahkan pembebasan Hussein dengan tindakan pencegahan, sambil menunggu penyelidikan pada 1 Februari.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Setujui Pengunaan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Lansia

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, hal itu diungkapkan oleh saudaranya, Nageh Hussein, dan pengacara Taher Abou al-Nasr.

Abou al-Nasr mengatakan, jaksa penuntut belum mengajukan banding atas keputusan tersebut, karena mereka menentang keputusan serupa pada 2019.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x