Dua Penjaga Portal Pencegahan Covid-19 Tewas Dibunuh, Pria Berusia 24 Tahun Divonis Hukuman Mati

10 Juli 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Clipart-Vectors /

PR CIREBON - Pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Yunnan, Ma Jianguo, akhirnya dieksekusi.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Tiongkok memberikan persetujuan atas vonis mati terhadap pria berusia 24 tahun tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari China Daily, pengadilan tingkat pertama di Kabupaten Honghe, Provinsi Yunnan, Kamis, mengumumkan putusan MA terhadap Ma dan telah mengizinkan terpidana untuk menemui keluarganya sebelum menghadapi juru eksekusi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto yang Menunjukkan Makam Nabi Muhammad, Simak Fakta Sebenarnya

Ma berasal dari Desa Luomeng, Kecamatan Azhahe, Kabupaten Honghe, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat pada 1 Maret setelah terbukti membunuh dua petugas yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada 6 Februari di desanya.

Pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi pada 5 Februari agar setiap desa di wilayah barat laut Tiongkok itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah penyakit yang menyerang paru-paru tersebut.

Sehari kemudian Ma dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade.

Baca Juga: Pengejaran 17 Tahun Berakhir Manis, Buronan Pembobol BNI Rp1,7 Trilliun Kena Ekstradisi dari Serbia

Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selulernya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan itu.

Kemudian terjadi pertengkaran sengit yang membuat Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba melerai juga tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.

Ma tidak terima vonis mati tersebut sehingga mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun Pengadilan Tinggi Yunnan pada 30 Maret menolak permohonan banding dan pada tanggal yang sama putusan tersebut dimintakan peninjauan kepada MA sesuai dengan KUHAP Tiongkok.

Baca Juga: Anies Baswedan Sengaja Tolak Reklamasi saat Kampanye, DPRD DKI: Hanya Jualan, Demi Jadi Gubernur

MA kemudian mengeluarkan putusan pada Kamis bahwa perbuatan Ma termasuk kejahatan pembunuhan yang disengaja dan sangat serius serta berdampak sangat negatif terhadap masyarakat.

MA juga mengidentifikasi Ma sebagai residivis sehingga layak mendapatkan hukuman yang lebih berat. Ma sebelumnya melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir.

Baca Juga: Jauh dari Visi Presiden Jokowi, Pakar: Sebelum Mendikbud, Nadiem Makarim Lebih Cocok Jadi Dirjen

Meskipun Ma menyerahkan diri setelah membunuh dua petugas tersebut, tidak cukup kuat baginya untuk dihukum ringan, demikian salinan putusan MA.

Vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama didasarkan fakta dan bukti yang cukup jelas. Penerapan sanksi hukum dan prosedur yang telah diambil juga dibenarkan dan sah, demikian MA.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: China Daily

Tags

Terkini

Terpopuler