Beberapa Negara Lain Langsung Ikut Bereaksi pada Tiongkok, Usai UU Keamanan Hong Kong Diresmikan

29 Mei 2020, 11:20 WIB
Polisi anti huru hara di Hong Kong.8 /ANADOLU AGENCY/

PIKIRAN RAKYAT - Tiongkok telah meresmikan Undang-undang Keamanan Hong Kong yang kontroverisial dan dikecam oleh para kritikus.

Dalam hal ini, masalah tersebut melibatkan negara lainnya untuk ikut bereaksi dan memebrikan pendapatnya.

Inggris, Australia, Kanada dan AS pada hari Kamis, 28 Mei 2020 menyatakan 'keprihatinan mendalam' pada keputusan Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

Baca Juga: Antisipasi Kesulitan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Budidaya Kangkung dan Lele ala Polisi

Dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne, Menteri Luar Negeri Kanada Francois-Philippe Champagne, dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Michael Pompeo, keempat negara menanggapi keputusan Tiongkok.

"Penandatangan pernyataan ini menegaskan kembali keprihatinan mendalam kami tentang keputusan Beijing untuk memberlakukan hukum keamanan nasional di Hong Kong," kata pernyataan itu.

Tiongkok pada Kamis, mengeluarkan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong yang diatur untuk mengendalikan wilayah semi-otonom setelah berbulan-bulan protes sejak tahun lalu.

Pada sesi penutup Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif terkemuka Tiongkok, rancangan undang-undang keamanan nasional Hong Kong secara resmi disetujui.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tol Langit Jokowi Sudah Ada dan Pernah Dilewati Mobil Esemka? Ini Faktanya

Hong Kong, wilayah semi-otonomi di bawah Tiongkok sejak 1997, tahun lalu melakukan protes yang menentang langkah untuk melegalkan ekstradisi ke daratan Tiongkok.

“Pengenaan langsung undang-undang keamanan nasional di Hong Kong oleh otoritas Beijing, daripada melalui lembaga-lembaga Hong Kong sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar, akan membatasi kebebasan rakyat Hong Kong, dan dengan melakukan hal itu, secara dramatis akan mengikis Hong Kong. otonomi dan sistem yang membuatnya sangat makmur,” tambah pernyataan tersebut dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Anadolu Agency.

Ini menggarisbawahi bahwa keputusan untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang baru di Hong Kong akan melemahkan negara tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tol Langit Jokowi Sudah Ada dan Pernah Dilewati Mobil Esemka? Ini Faktanya

Undang-undang keamanan nasional baru Tiongkok juga meningkatkan prospek penuntutan di Hong Kong atas kejahatan politik, dan melemahkan komitmen yang ada untuk melindungi hak-hak rakyat Hong Kong.

Termasuk yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“Kami juga sangat prihatin bahwa tindakan ini akan memperburuk perpecahan yang ada di masyarakat Hong Kong,' tampab salah satu pernyataan.

Menurutnya, hukum tidak melakukan apa pun untuk membangun saling pengertian dan mendorong rekonsiliasi di Hong Kong.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Petugas Lab Unair Terinfeksi Corona dan Tak Terima Uji Sampel Lagi? Ini Faktanya

Membangun kembali kepercayaan di seluruh masyarakat Hong Kong dengan memungkinkan orang-orang Hong Kong untuk menikmati hak dan kebebasan yang dijanjikan dapat menjadi satu-satunya jalan kembali dari ketegangan dan keresahan yang telah dilihat wilayah itu selama setahun terakhir.

“Fokus dunia pada pandemi global membutuhkan peningkatan kepercayaan pada pemerintah dan kerjasama internasional. Risiko Beijing yang belum pernah terjadi sebelumnya memiliki efek sebaliknya," tambahnya.

Karena stabilitas dan kemakmuran Hong Kong terancam oleh pengenaan baru ini, mereka menyerukan kepada Pemerintah Tiongkok untuk bekerja dengan Pemerintah SAR Hong Kong dan masyarakat Hong Kong untuk menemukan akomodasi yang dapat diterima bersama yang akan menghormati kewajiban internasional Tiongkok di bawah UN- mengajukan Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Anadolu Agency

Tags

Terkini

Terpopuler