PIKIRAN RAKYAT - Senator dari Partai Republik dan Partai Demokrat di Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka akan mengajukan rancangan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat Tiongkok.
Hal itu dilakukan karena Tiongkok dianggap telah melanggar kemerdekaan Hong Kong.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, Beijing akan memberlakukan undang-undang keamanan baru di wilayah bekas jajahan Inggris itu.
Baca Juga: Tiba di Gerbang Tol Cileunyi, 102 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik
RUU itu akan diajukan oleh Senator Republik Pat Toomey dan Demokrat Chris Van Hollen.
Tak hanya itu, mereka juga akan menjatuhkan sanksi sekunder pada bank yang melakukan bisnis dengan entitas yang terbukti melanggar undang-undang jaminan otonomi Hong Kong.
Seorang pejabat Tiongkok mengatakan bahwa Tiongkok akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong setelah kerusuhan prodemokrasi tahun lalu.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Warga Kediri Wajib Lapor ke RT Usai Berbelanja di Tengah Pandemi? Simak Faktanya
Rencana pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong membuat Presiden Donald Trump bereaksi sangat keras.