Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Suami Selebgram Rica Andriani Dimutasi

- 2 April 2020, 14:30 WIB
FOTO Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dan Selebgram Rica Andriani.*
FOTO Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dan Selebgram Rica Andriani.* //PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Beredarnya surat edaran dari Kapolri Idham Azis terkait tidak boleh adanya kerumunan masa di tengan pandemi corona, nyatanya dihiraukan oleh sesama anggota kepolisian.

Pasalnya, maklumat Polri yang keluar pada tanggal 19 Maret yang lalu itu, justru dilanggar oleh Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana, suami dari selebgram Rica Andriani.

Kompol Fahrul dan Selegram Rica menikah pada tanggal 21 Maret 2020, dua hari setelah surat edaran larangan adanya kerumunan masa di tengah wabah Covid-19 ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Korupsi Rp 59 Triliun Saat Pandemi Covid-19?

Foto pernikahan keduanya tersebar luas di media sosial, terlebih ada warganet Twitter yang membandingkan perilaku petugas kepolisian yang membubarkan paksa hajatan disalah satu daerah di Indonesia.

Perbandingan perlakuan petugas tersebut diunggah oleh akun Twitter @riotuasikal, yang mengungga dua foto yang bertolak belakang, "Dua tipe Polisi saat COVID-19".

Pada foto pertama, petugas kepolisian membubarkan resepsi pernikahan pasangan pengantin di Cisoka, Banten pada 30 Maret kemarin, dengan dalih mencegah virus corona.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Dituding Menjadi Tangan Kanan Donald Trump, Simak Faktanya

Baca Juga: Ilmuwan Ungkap Kemungkinan Virus Corona akan Berkurang pada Musim Panas

Lalu, pada foto kedua terlihat dengan jelas upacara pernikahan anggota kepolisian yang menunjukkan Fahrul dan Rica sedang berjalan di tengah pelaminan diapit oleh Detasemen Akademi Kepolisian Angkata 38 Setia 2006 pada 21 Maret yang lalu.

Sontak, warganet ramai berkomentar terkait perilaku petugas kepolisian yang dianggap berbeda dan tak adil.

Menanggapi adanya kisruh dari warganet, Polda Metro Jaya lantas menindak tegas kejadian tersebut, sehingga Kompol Fahrul langsung dimutasi dari jabatannya saat ini.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Banjir di Tengah Pandemi, Kang Emil Minta Pengungsi Ikuti Prosedur Tetap

Kompol Fahrul dianggap tak mengindahkan arahan pemerintah dan Kapolri terkait laragan keras adanya kerumunan dan pesta di tengah pandemi corona.

“Iya kami tegaskan, polisi tidak ada tembang pilih dalam melaksanakan tugas. Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial yang menggelar pesta 21 maret lalu.

"Maka yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan awal oleh propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri tentang larangan mengadakan pesta atau kerumunan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada PMJ News, Kamis 2 April 2020.

Baca Juga: Kabar Baik dari Inggris, Berusia 71 Tahun, Pangeran Charles Sembuh dari Virus Corona

Yusri menjelaskan, maklumat tersebut dibuat dalam rangka penindakan tegas dalam menghadari penyebaran Covid-19 yang begitu masif, sehingga diharapka tak ada kegiatan yang sifatnya mengundang massa.

"Maklumat Kapolri ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja , tapi berlaku juga untuk Anggota Polri dan keluarganya, jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” sambung Yusri.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Tiongkok Mengirimkan Bundle Pakaian Bekas Orang Mati Akibat Virus Corona

Yursi menambahkan, per hari ini, Kompol Fahrul langsung dimutasi dari jabatannya dan ditarik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Konsekuensinya terhadap Kapolsek Kembangan ini adalah per TR (surat telegram) mulai hari ini yang bersangkutan dimutasi, ditarik untuk pemeriksaan,” jelas Kombes Yusri.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x