Bintang 'Black Widow' Scarlett Johansson Layangkan Gugatan Terhadap Disney Atas Dugaan Pelanggaran Kontrak

- 31 Juli 2021, 17:30 WIB
Scarlett Johansson, aktris pemeran Natasha Romanoff, dalam film  'Black Widow' dikabarkan menggugat Disney soal perilisan film tersebut.
Scarlett Johansson, aktris pemeran Natasha Romanoff, dalam film 'Black Widow' dikabarkan menggugat Disney soal perilisan film tersebut. /Instagram.com/@black.widow

PR CIREBON- Scarlett Johansson baru-baru ini dikabarkan telah melayangkan gugatan terhadap pihak Disney atas rilis streaming "Black Widow", yang menurutnya telah melanggar kontrak dan merampas potensi penghasilannya.

Dalam gugatan terhadap Disney yang diajukan Kamis, 29 Juli 2021 di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Scarlett Johansson, yang merupakan bintang dan produser eksekutif "Black Widow" itu mengatakan kontraknya menjamin perilisan teater eksklusif.

Potensi pendapatan Scarlett Johansson terkait dengan kinerja box office film "Black Widow" tersebut, yang dirilis perusahaan secara bersamaan di bioskop dan pada layanan streaming milik Disney dengan harga sewa $30 (Rp433.000).

Baca Juga: 3 Zodiak yang Suka Terburu-buru dan Ceroboh Selama Mars Berlawanan dengan Jupiter 29 Juli - 10 Agustus 2021

"Dalam bulan-bulan menjelang gugatan ini, Scarlett Johansson memberi Disney dan Marvel setiap kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan memenuhi janji Marvel," kata gugatan itu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Korea Times.

"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar Perjanjian, tanpa alasan, untuk mencegah Scarlett Johansson menyadari manfaat penuh dari tawar-menawarnya dengan Marvel," sambungnya.

Sementara itu, pihak Disney mengatakan gugatan itu 'tidak ada gunanya sama sekali'.

Baca Juga: KPK Beri 'Diskon' Hukuman untuk Koruptor, Sudjiwo Tejo: Pak Luhut, Mall Tutup, Diskon Pindah ke Pengadilan

"Gugatan itu sangat menyedihkan dan menyedihkan karena ketidakpeduliannya terhadap efek global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19," kata Disney dalam sebuah pernyataan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x