Selain pelarangan memutar lagu tertentu, pihak berwenang juga menetapkan aturan terbaru dalam melakukan aktivitas olahraga di Gym.
Salah satunya adalah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas olahraga dengan ketukan lebih dari 120 ketukan per menit ketika olahrga berkelompok.
Menurut pihak berwenang, berolahraga dengan lebih dari 120 ketukan per menit dapat menimbulkan risiko, terutama jika berolahraga dalam kelompok.
Kemudian, aturan lainnya adalah tidak boleh melakukan pengaturan dalam membatasi kecepatan maksimum treadmill, yakni 6 km/jam.
Aturan-aturan tersebut ditetapkan untuk mencegah orang-orang di Gym bernapas terlalu cepat atau memercikkan keringat ke orang lain, dan mencegah pori-pori virus menyebar.
Baca Juga: Hanung Bramantyo Akui Terdiam Sejenak Saat Ditanya oleh Putranya Kenapa Sapi Harus Disembelih
Meski begitu, pemilik Gym di Kota Seoul banyak yang tidak setuju dengan aturan tersebut.
“Pertanyaan terbesar saya adalah apakah memainkan musik klasik atau lagu BTS terbukti berdampak pada penyebaran virus?” ungkap salah seorang pemilik tempat Gym.
Namun, Presiden Moon Jae In telah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Korea Selatan dan meminta untuk tetap bersabar selama menghadapi pandemi Covid-19.***