Pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Tidak Ada Diskriminasi

- 11 Juli 2021, 16:30 WIB
Pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kirimkan permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kirimkan permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. /Kolase tangkapan layar kanal YouTube.com/MOP Channel

PR CIREBON - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa pasangan selebritis terkenal RA (Nia Ramadhani) dan AAB (Ardie Bakrie) benar-benar kejutkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya Nia dan Ardi selama ini dikenal sebagai dua pasangan artis yang baik hati, sampai polisi menangkapnya pada Rabu, 7 Juli 2021.

Berbeda dengan Nia yang ditangkap polisi di rumahnya, Ardi menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya tertangkap.

Baca Juga: Imbau Kalina Ocktaranny untuk Banyak Diam di Rumah Selama Hamil, Vicky Praestyo: ini Peluang Aku...

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.polri, Nia dan Ardi diketahui tertangkap bersama supir pribadinya (ZN) kala itu terkiat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan ketiganya orang yang diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, didapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,87 gram sebagai barang bukti.

Baca Juga: Rumah Tangganya Tengah Diuji, Citra Kirana Justru Kompak Lakukan ini dengan Rezky Aditya: Untung Engga bete

“Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir. Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41),” ujarnya.

“RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur,” sambung Yusri.

Dalam penangkapan tersebut, media sempat ramai melihat adanya perlakuan yang berbeda dari polisi antara Nia dan Ardi dengan pelaku lainnya.

Baca Juga: Enggan Tanggapi Kabar Kehamilan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Minta Doanya Aja yang Terbaik

Menanggapi rumor tersebut, polisi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau diskriminasi dan dipastikan semua dilaksanakan dengan profesional.

Salah satunya adalah, polisi diketahui telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan akan melanjutkan perkara ke persidangan.

Dikutip dari sumber yang sama, sebelumnya Kuasa Hukum dari tersangka, Wa Ode Nur Zainab menyatakan telah mengajukan permohonan rehabilitasi pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Tingkatkan Persahabatan Korea Utara dan Tiongkok, Xi Jinping dan Kim Jong-un Siap Hadapi Musuh Asing!

Kuasa Hukum meminta Ardi dan Nia untuk mendapatkan rehabilitasi, karena hal tersebut adalah kewajiban yang ada di Undang-Undang.

Menjawab permohonan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi menekankan walaupun permohonan rehabilitasi dikabulkan, kasus narkoba tetap berlanjut.

“Ada permohonan keluarga dan kita fasilitasi dengan dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional),” ujarnya.

Baca Juga: Diiringi Isak Tangis saat Sampaikan Permintaan Maaf, Nia Ramadhani: Saya akan Bersikap Kooperatif

“Isinya ada Polri, Kejaksaan, Dokter, Psikiater dan sebagainya itu diluar dari penyidik Polres Jakarta Pusat,” sambung Hengki.

“Tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi itu adalah kewajiban Undang-Undang,” ucap Hengki.

Hengki memastikan kalau kasus hukum yang menimpa ketiga tersangka yakni Ardi dan Nia serta supirnya akan terus berjalan.

Artinya kasus yang menjerat ketiga tersangka tersebut akan tetap bergulir di meja persidangan bahkan sampai mendapatkan vonis dari hakim.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Pertamina Tutup SPBU Mulai 12-17 Juli 2021?

“Kemudian dengan rehabilitasi ini, bukan berarti perkaranya tidak kami lanjutkan,” katanya.

“Perkara akan kami tetap lanjutkan, lalu kami bawa ke sidang dan nanti akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimal 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan,” sambung Hengki.

Dia menambahkan bahwa proses rehabilitasi bukan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dapat Hadiah Mobil Mewah dari Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Kamu Suami yang Luar Biasa

Di sisi lain, Hengki menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap ketiga tersangka.

“Kami laksanakan penyidikan secara profesional. Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan sekalian, bahwa tidak ada diskriminasi,” ujar Hengki.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah