Jerinx SID Jadi Tersangka dalam Waktu Cepat dan Tuai Pertanyaan, Pengacara: Kok Rasanya Tidak Bijak

13 Agustus 2020, 10:00 WIB
Jerinx SID /Instagram/@jrxsid/

PR CIREBON - Penetapan tersangka dan penahanan langsung terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx oleh Polda Bali telah menuai pertanyaan pihak pengacara.

Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menilai kasus yang menimpa Jerinx ini begitu cepat berjalan dan pasal yang digunakan sangat tidak bijak.

"Kasus ini rada ekspres ya, sementara kalau kita lihat kan banyak sekali kasus yang sebetulnya kita bandingkan. Kasus lain jelas buktinya, dugaan penganiayaan oleh pejabat, atau makelar perizinan anak pejabat, ga jalan," kata Gendo kepada RRI, Kamis, 13 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Penyuntikan Pertama Vaksin Covid-19 Telah Dilakukan, Bagaimana Kondisi Terkini Relawan Uji Klinis?

Gendo mengungkapkan bahwa penangkapan Jerinx terbilang super cepat, di mana Jerinx dipanggil pada 16 Juni 2020 lalu dilaporkan IDI pada 27 Juli 2020.

Setelah itu, penyidikan mulai berlangsung, di mana saksi dipanggil untuk diperiksa dan setelah itu Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Gendo mengatakan, dalam penetapan pasal sebagai dasar penahanan juga dinilai tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

"Kok rasanya tidak bijak, karena dasar penahannya gitu, kecuali dasarnya objektif karean ada pasal yang bisa menahan, selebihnya kan tidak. Lagi pula pasalnya yang dipakai menahan pasal yang juga aneh, pasal menyebar kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga: Menilik Hasil MBTI Member TREASURE: Haruto Petualang Kreatif, So Junghwan Si Lembut yang Idealis

"IDI ini golongkan apa dalam kualifikasi SARA. Apakah lembaga IDI ini golongan berbasis SARA? Dia suku apa, agama apa. Ya inilah proses yang hari ini terjadi," ujar Gendo.

Diketahui, Drummer Supermen Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya ditahan Ditreskrimsus Polda Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Jerinx langsung dijebloskan ke rutan Polda Bali hingga 20 hari kedepan.

"Ditetapkannya Jerinx sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti memberatkan dengan unsur pencemaran nama baik dalam postingan di akun instagram," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho seusai penetapan tersangka Jerinx di Polda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler