Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Berharap Pembelaannya Dapat Dikabulkan

7 Oktober 2021, 17:00 WIB
Anji meminta keringanan atas tuntutan kepada dirinya yang harus menjalani hukuman lima bulan rehabilitasi. /Instagram/@duniamanji

PR CIREBON – Terdakwa musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang dikenal dengan nama Anji telah menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika berjenis ganja.

Hasil dari sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anji dengan hukuman lima bulan rehabilitasi.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Anji merasa keberatan atas dakwaan yang akan diterima dirinya.

Baca Juga: Bangga Jawa Barat Urutan 1 PON Papua, Ridwan Kamil Sindir Persib: Jangan Seri Terus!

Pada proses sidang lanjutan tersebut, mantan vokalis Drive itu meminta kepada Majelis Hakim untuk memperingan hukumannya.

Anji mengungkapkan jika dirinya tidak akan bisa bekerja selama menjalani lima bulan proses hukum tersebut.

Suami Wina Natalia tersebut menyatakan ingin segera bisa ke luar dan melakukan aktivitas sehari-harinya kembali.

Baca Juga: Joe Biden dan Xi Jinping Dijadwalkan Bertemu Secara Virtual, Tiongkok: Memperkuat Komunikasi Strategis

Hal tersebut diajukan oleh Anji supaya ia bisa sesegera mungkin menghidupi keluarganya kembali.

“Saat ini saya tidak bisa bekerja,” tutur Anji.

“Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," jelasnya.

Baca Juga: Sempat Bingung, Rizky Billar Terharu Temukan Wajah Sang Anak Mirip Sosok Ini

Keringanan yang diungkapkan oleh Anji secara langsung dituturkan tanpa melalui perantara kuasa hukumnya.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Anji juga telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan yang telah membawa dirinya ke persidangan.

Suami Wina Natalia tersebut mengungkapkan janjinya bahwa ia tidak akan mengulangi kesalahan yang telah ia perbuat.

Baca Juga: Gempa Guncang Pakistan Selatan, 20 Orang Dilaporkan Tewas

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," janji Anji.

Namun, Majelis Hakim belum memutuskan dakwaan kepada Anji pada persidangan tersebut.

Musisi yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto, berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan memperingan dakwaan kepada dirinya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler