Presiden Jokowi Resmikan Penggunaan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di Surabaya

7 Mei 2021, 11:35 WIB
Presiden Jokowi memerintahkan untuk memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik di Surabaya dapat ditiru kota lainnya. //Tangkapan layar YouTube Kementerian Kelautan dan Perikanan

PR CIREBON - Kata energi terbarukan bukanlah hal yang asing didengar dalam beberapa periode terakhir ini.

Perlu diketahui Indonesia terus berusaha melakukan inovasi untuk menggunakan dan memanfaatkan energi terbarukan.

Salah satu yang muncul adalah inovasi yang dilakukan di Kota Surabaya yakni memanfaatkan sampah untuk menjadi energi listrik.

Baca Juga: Kasus Suami Begal Istri di Bulukumba Disorot Media Asing

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari desdm.ntbprov.go.id, tertulis dalam P Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang dijabarkan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk maka tentunya volume sampah yang diproduksi juga akan semakin meningkat.

Sementara itu, daya tampung dan usia pakai tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada semakin terbatas karena hanya mengandalkan sistem open dumping.

Baca Juga: Terjebak di Mobil Akibat Banjir Bandang, Dua Perempuan Ini Bertahan Lawan Arus Hingga Tim Penolong Datang

Hal ini akan diperparah jika sampah tersebut terus dibiarkan menumpuk tanpa ada solusi tepat untuk menanganinya.

Karena itu pemanfaatan sampah menjadi sumber energi akan sangat membantu permasalahan ini.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan fasilitas pengolahan sampah untuk dijadikan energi listrik (PSEL) di TPA Kota Surabaya pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Media Asing Sorot Aksi Nekat Pemudik Lebaran Hindari Penyekatan Sebrangi Sungai, Kendaraan Tumpaki Rakit

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa untuk mendukung fasilitas tersebut, beliau sudah mempersiapkan Perpres beserta (Peraturan Pemerintah) PP.

“Sehingga keluar Perpres 16 Tahun 2018 mengenai investasi. Keluar lagi Perpres 35 Tahun 2018 mengenai tarif listrik, untuk memastikan pemda berani mengeksekusi,” kata Jokowi.

Presiden berpendapat sebelumnya pemda takut untuk mengeksekusi karena khawatir dipanggil pihak berwenang karena tidak ada payung hukum yang melindunginya.

Baca Juga: Ungkap Ketakutan Soal Kasus Video dengan Gisel, Nobu: Kejadian Itu Bikin Gue Trauma

Jokowi juga mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang bekerja dengan cepat menyelesaikan fasilitas tersebut dibandingkan enam kota lainnya.

“Kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol. Sehingga selesai pertama dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat perpres, Surabaya jadi yang pertama,” ujar Jokowi.

Dia juga menambahkan kalau merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik adalah hal yang sulit.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke-25 Ramadhan: Raih Jumat Berkah Mengamalkan Keutamaan Shalawat Nabi Muhammad SAW

Diharapkan dengan dikeluarkannya Perpres dan PP tersebut bertujuan agar seluruh kota jug bisa merealisasikannya.

“Urusan sampah bukan urusan menjadikan sampah menjadi listrik, bukan itu. Tapi urusan kebersihan kota,” katanya.

“Nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk kemudian hujan turun makan akan menghasilkan limbah lindi, dan menjadi problem semuanya,” sambung Jokowi.

Baca Juga: 25 Orang Tewas Dalam Serangan Polisi Paling Mematikan Sejak 2005 di Rio de Janeiro

Dalam peresmian itu, Presiden Jokowi berharap kota-kota lainnya juga dapat menerapkan hal yang sama.

“Nanti kota-kota lain saya perintah untuk, udah lah gak usah susah pakai ide-ide, lihat saja Surabaya, tiru. Saya rasa itu saja,” ujar Presiden.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler