Kementerian Dalam Negeri sendiri telah membantah klaim diperbolehkannya kembali PKI aktif di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kabar yang beredar di Facebook tidak memiliki keterkaitan, baik dari narasi hoaks maupun suntingan gambar, sehingga dinyatakan sebagai berita hoaks.
Oleh sebab itu, informasi hoaks tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***