Adapun judul artikel asli itu menyebutkan kutipan dialog pimpinan DPRD DKI yang menyindir Sri Mulyani, sekaligus mempertanyakan posisi keuangan Jakarta dalam memberikan bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sama seperti daerah lainnya.
Baca Juga: Cegah Keramaian saat PSBB, Empat Ruas Jalan di Cirebon Kembali Ditutup
Lebih detail dijelaskan dalam artikel itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi pernyataan Sri Mulyani. Pernyatannya terkait Pemprov DKI Jakarta yang tak lagi mampu memberikan bantuan untuk 1,1 juta KPM di tengah pandemi Covid-19.
Zita mempertanyakan kenapa hanya DKI Jakarta yang disinggung oleh pemerintah pusat. Padahal seharusnya pemerintah pusat memberikan solusi terkait ketidakmampuan daerah memberi bantuan untuk warganya yang terdampak.
Sementara itu, lansiran dari pemberitaan lainnya menyebutkan klaim Sri Mulyani telah membayar utang pemerintah pusat ke Pemprov DKI. Utang itu terkait dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Beredar Video Perpeloncoan pada Ferdian Paleka, Dimasukkan ke Tong Sampah hingga Disuruh Push Up
Total utang pemerintah pusat kepada DKI Jakarta sebesar Rp5,16 triliun. Namun utang yang dibayarkan baru setengahnya atau senilai Rp2,6 triliun.
Dengan demikian, narasi yang disebutkan dalam unggahan Facebook itu sudah terbukti salah. Untuk itu, unggahan Facebook yang menyebarkan narasi itu termasuk dalam Konten yang Dimanipulasi.***