Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Wiwit Widiansyah menegaskan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan permasalahan yang ditemukan selama penyaluran bantuan sosial bisa menghubungi alamat email: [email protected], atau menyampaikan pesan tertulis pada nomor: 0811-10-222-10.
Hal tersebut dapat dilihat dalam akun Twitter resmi Kementerian Sosial di @KemensosRI pada 23 April 2020.
Baca Juga: PSBB Bodebek Tumpang-Tindih dan Dinilai Tak Efektif, 5 Kepala Daerah Surati Presiden
"Untuk layanan informasi dan pengaduan bantuan sosial dalam penanganan Covid-19, Anda dapat menghubungi kontak berikut. Layanan informasi melalui Whatsapp 0811-10-222-10. Layanan Aduan melalui email [email protected]," tulis akun Kemensos RI dalam Twitter resminya.
Untuk layanan informasi dan pengaduan bantuan sosial dalam penanganan Covid-19, Anda dapat menghubungi kontak berikut.
Layanan informasi melalui Whatsapp 0811-10-222-10
Layanan Aduan melalui email [email protected]#BersatuLawanCovid19#BansosLawanCovid19 pic.twitter.com/TLIj1F2l7h— Kementerian Sosial RI (@KemensosRI) April 23, 2020
Saluran tersebut tidak melayani pendaftaran penerima bansos, tetapi pegaduan bansos Kementerian Sosial seperti salah sasaran, penyelewengan, pemungutan liar, bantuan sosial tidak sesuai komponennya, dan sebagainya.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, maka dapat dipastikan informasi mengenai pesan yang beredar di WhatsApp adalah hoaks.
Baca Juga: Update Virus Corona di Indonesia 27 April 2020: Positif 8.882 Kasus, Meninggal 743 Orang
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***