Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang.
Menurutnya, susu kental manis sebaiknya digunakan sebagai toping, bukan diseduh.
Sebab, Rita menjelaskan jika susu kental manis yang disebuh adalah cara yang salah.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Tiongkok Sudah Tak Menggunakan Vaksin Sinovac?
Lalu, perturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 berisi tentang pelabelan bahan pangan, bukan soal susu kental manis.
Maka dari itu, dapat dipastikan jika kabar soal BPOM melarang susu kental manis diseduh dengan air hangat adalah hoaks.***