Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam Turn Back Hoax, kabar tersebut ternyata bohong atau hoaks.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif membantah mengenai kabar tersebut.
Ia menyebutkan hingga kini tidak ada persyaratan tambahan untuk membuat KTP di pelayanan Dukcapil.
Baca Juga: Yeo Jin Goo, Sunmi, dan Tiffany Bicara Soal Peran Dalam Acara Survival 'Girls Planet 999'
Sehingga ia menegaskan kabar tersebut adalah hoaks.
Ketentuan untuk membuat KTP masih sama seperti sebelumnya yaitu hanya menyantumkan KK.
Masyarakat dapat membawa KK tersebut ke kantor Dukcapil, lalu mengisi formulis dan melakukan perekaman foto untuk KTP.
Baca Juga: Warganet Kaget Lihat Kasur Mewah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar: Seharga Mobil Cuy
Sehingga, kabar pembuatan KTP yang harus menunjukan sertifikat vaksinasi adalah bohong atau hoaks.***