Cek Fakta: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Benarkah Mahasiswa Tabrakan Pikap ke Kerumunan Polisi ?

11 Oktober 2020, 10:26 WIB
Tangkapan layar dari akun Facebook KAM1 /

PR CIREBON – Beredar sebuah video pada akun Facebook KAM1 yang diunggah pada Sabtu, 10 Oktober 2020 memperlihatkan sebuah mobil pikap yang diarahkan menabrak kerumunan polisi yang menjaga suatu jalan.

Video tersebut dikatakan terjadi saat unjuk rasa oleh mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Berikut narasi unggahan akun Facebook tersebut:

“Mahasiswa nekat tabrak kerumunan polisi pakai Pick Up, kalau udah gini gak tau siapa yang benar atau salah.

Ramaikan dan bagikan di ser

#tolakomnibuslaw

#mositidakpercaya”

Baca Juga: Jakarta Waspada Banjir, Berikut Daftar 32 RT dan 12 Ruas Jalan Terendam Genangan Air

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari Turn Back Hoax, video yang dinarasikan sebagai aksi menabrakkan mobil pikap oleh mahasiswa ke arah kerumunan polisi saat unjuk rasa UU Cipta Kerja tersebut adalah informasi yang salah.

Kejadian dalam video tersebut tidak terjadi saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, melainkan unjuk rasa yang terjadi di Majalengka yang dilakukan oleh masyarakat Indramayu dalam menuntut hak tanah garapan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2018 lalu.

Unjuk rasa oleh masyarakat Indramayu tersebut diketuai oleh Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) sebagai salah satu organisasi masyarakat Indramayu yang aktif memperjuangkan hak tanah garapan masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan tebu, PT. PG Rajawali.

Baca Juga: Teguh Pendirian Meski Positif Covid-19, Trump Tetap Kampanye di Gedung Putih dan Florida

Jika potongan video tersebut ditelusuri dengan menggunakan Yandex Image, akan muncul pula video serupa. Salah satunya adalah video pada akun Youtube Raden Kuncoro dengan judul ‘Petugas diseruduk mobil saat mengamankan pabrik gula jati tujuh Majalengka’ yang diunggah pada Kamis, 27 September 2018.

Berdasarkan penjelasan tersebut, narasi yang diunggah oleh akun Facebook KAM1 tersebut merupakan informasi hoaks.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler