Cek Fakta: Benarkah Jokowi akan Memimpin Indonesia hingga Tahun 2027? Simak Fakta Sebenarnya

24 Agustus 2020, 12:30 WIB
Presiden Jokowi.* /Instagram.com/Jokowi /

PR CIREBON - Sebuah akun Facebook bernama Dania Ahmad mengunggah status yang disertai dengan sebuah link berisikan MPR yang memberi usulan terkait masa jabatan presiden, dari yang semula lima tahun menjadi 8 tahun.

Unggahan tersebut juga menyebut bahwa presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin Indonesia hingga tahun 2027.

Setelah dilakukan penelusuran, usulan mengenai masa jabatan presiden menjadi 8 tahun merupakan usulan yang diwacanakan pada tahun 2019, juga merupakan variasi dari berita bohong serupa seperti MPR dan KPU yang sepakat Jokowi melanjutkan pemerintahan hingga tahun 2027.

Baca Juga: Oligarki dan Dinasti Politik Semakin Kuat dalam Perjalanan Reformasi, Jimly: Mahalnya Demokrasi

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945, salah satunya adalah wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun, sebelumnya dua periode selama 10 tahun.

Menurutnya, wacana tersebut harus dipertimbangkan karena jika satu kali masa jabatan yang lebih lama, maka seorang presiden dapat menjalankan seluruh program dengan baik dibandingkan waktu 5 tahun.

Wacana-wacana lainnya yang disebutkan oleh anggota fraksi di MPR seperti wacana seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak 3 periode dan juga adanya wacana 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.

Baca Juga: Jung Hae In Dikabarkan Bakal Bintangi 'Snowdrop' Bareng Kim Hye Yoon dan Jisoo BLACKPINK

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitter miliknya memberi klarifikasi terkait postingan pada 24 Juni 2020, menyebut bahwa MPR tidak pernah mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun.

Usulan tersebut dari luar MPR serta menjelaskan MPR hanya mengikuti ketentuan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden bukan 8 tahun tetapi 5 tahun yang bisa diperpanjang hanya satu kali saja (2 periode).

Baca Juga: PNS Diberi Jatah Pulsa Rp200 Ribu, Pengamat: Guru di Perbatasan Harus Dapat Alokasi Lebih Besar

Relawan pemenangan Jokowi juga menolak masa jabatan presiden Jokowi menjadi 8 tahun, dikarenakan apabila jabatan presiden menjadi 3 periode maka dikhawatirkan akan mengulang pengalaman pahit sebelum reformasi tahun 1998 dan sangat berpotensi pemimpin tersebut menjadi diktator.

Berdasarkan penjelasan yang telah dirangkum, maka dapat dipastikan klaim tentang MPR mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dan Jokowi memimpin hingga 2027 adalah berita tidak benar alias hoaks.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler