Hoaks atau Fakta: Benarkah MPR dan KPU Sepakat Presiden Joko Widodo Menjabat Sampai Tahun 2027?

25 Juni 2020, 19:30 WIB
PRESIDEN Joko Widodo saat ikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) secara virtual di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). KTT Non Blok tersebut membahas penanganan COVID-19.* /ANTARA FOTO/KRIS

PR CIREBON – Beredar di media sosial Facebook sebuah tautan artikel yang berisi bahwa MPR dan KPU menyepakati jika Jokowi menjabat sampai tahun 2027.

Berikut judul artikel lengkapnya "MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?

Berdasarkan unggahan akun Facebook yang telah beredar luas itu, diketahui tautan artikel tersebut dimuat di situs berita Portal-Islam.id. 

Baca Juga: Sampaikan Rindu pada Kekasih, Single 'Tunggu Aku' Buat Andika Mahesa Terima Berbagai Pujian

Pengunggah dengan nama Akun Facebook atas nama Andi Amir mengunggah tautan artikel berita tersebut yang dimuat di situs berita Portal-Islam.id.

Dalam unggahannya, ia memberikan narasi sebagai berikut "MPR dan KPU Sepakat Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat?"

Tim PikiranRakyat-Cirebon.com melakukan penelususran dari berbagai sumber, hasil penelusuran klaim bahwa MPR dan KPU sepakat masa jabatan Jokowi berlanjut hingga 2027 adalah salah.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Buka Suara Soal Alasan Pemerintah Terima TKA asal Tiongkok

HOAKS - Beredar informasi yang meneybutkan MPR dan KPU menyepakati jika Jokowi menjabat sampai tahun 2027.* /KOMINFO

Baca Juga: 19 Tahun Dibiarkan Tertutup, Efek Pandemi Buat Ibu di Jepang Berani Bersihkan Kamar Tak Berpenghuni

Faktanya, KPU dan DPR saat ini tengah membahas Pilkada serentak yang diwacanakan bebarengan dengan Pilpres dan Pileg di 2027 diundur pelaksanaanya hingga tahun 2027.

Salah satu contoh artikel dari media daring Indonesia, dalam artikel berjudul "KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027".

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Baca Juga: Suhu Grand Canyon Capai 114F, Pengujung Alami Hiponatremia dan Sepatu Bisa Meleleh

Ia mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan anggota MPR belum satu suara dalam merespon wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bakal diatur dalam amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Pilpres 2024 Dibatalkan dan Ditunda hingga Tahun 2029

Ada wacana agar presiden hanya boleh satu kali menjabat. Sementara ada anggota lain MPR mengusulkan, seseorang dibolehkan tiga kali menjadi presiden.

Presiden Joko Widodo pun dalam beberapa kesempatan tegas menolak masa jabatannya diperpanjang. Dilansir artikel salah satu media dari Indonesia berjudul "Jokowi: Usulan Presiden 3 Periode Menjerumuskan Saya".

okowi menegaskan menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan Jokowi merasa usulan itu seperti hendak mendorongnya supaya jatuh tersungkur.

Baca Juga: Sengaja Bakar Bersamaan Bendera PDIP dan PKI, Ganjar Pranowo: Kami Siap Ambil Langkah Hukum

Dengan demikian klaim bahwa MPR dan KPU sepakat masa jabatan Jokowi berlanjut hingga 2027 adalah salah.

Faktanya, KPU dan DPR saat ini tengah membahas Pilkada serentak yang diwacanakan berbarengan dengan Pilpres dan Pileg di 2024 diundur pelaksanaanya hingga tahun 2027.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis Misleading Content. Ini terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.

Baca Juga: Jadi Prajurit Angkatan Laut, Aktor Park Bo Gum Umumkan Tanggal Wajib Militer

Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler