Cek Fakta: Hoaks Tarif Listrik Nonsubsidi Naik 100 Persen karena Subsidi Silang

9 April 2020, 08:00 WIB
Ilistrasi token listrik (Mantra Sukabumi) /Rizal

 

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi global Covid-19 tengah mengancam Indonesia, menyusul bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif per 8 April 2020 yang telah mencapai hampir 3.000 kasus.

Untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai macam kebijakan seperti work from home, social distancing, hingga libur sekolah yang diperpanjang sampai 1 Juni 2020.

Selain kebijakan tersebut, baru-baru ini pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada wilayah terdampak Covid-19 paling dinilai parah.

Baca Juga: Banyak APD Berdatangan, Wali Kota Cirebon: Kami Semakin Siap Hadapi Pandemi Covid-19

Kemudian, banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meringankan beban masyarakat.

Sebagai contoh yaitu peluncuran Kartu Pra-Kerja sampai tagihan listrik 450 VA yang digatiskan dan 900 VA hanya dibayar separuh.

Berkaitan dengan tarif listrik, tersiar kabar melalui aplikasi WhatsApp dan Twitter, yang menyatakan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi PLN naik hingga dua kali lipat atau 100 persen.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Sektor Wisata di Kota Cirebon Menurun hingga 90 Persen

Disebutkan dalam pesan berantai tersebut bahwa pelanggan listrik reguler menanggung beban atas kebijakan pemerintah untuk menggratiskan tarif listrik pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA.

Informasi tersebut juga muncul dalam sebuah situs bernama Post Metro Medan yang diunggah dengan judul 'PELANGGAN 450 DIGRATISKAN, TAGIHAN LISTRIK PELANGGAN REGULER NAIK HINGGA 100 PERSEN'.

Sementara itu di Twitter, informasi tersebut ditambahkan sebuah narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Finansial Memburuk, 20 Pekerja Ramayana Cirebon Terkena PHK di Tengah Covid-19

"Jadi listrik gratis dan diskon, biaya bebannya diambil dari kenaikan diam-diam konsumen nonsubsidi, istilahnya subsidi silang ala pemerintah. Pemerintah yang dapat nama, rakyat yang dibebankan dibohongi diam-diam itu namanya," tulis salah satu akun Twitter.

Unggahan yang diunggah pada 5 April 2020 itu telah disukai oleh 9.376 pengguna dan di retweet sebanyak 4.123 kali.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengklarifikan hoaks kenaikan tarif listrik nonsubsidi di akun Twitter resmi mereka @_pln_id pada 7 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks 200 Napi Lapas Magelang Dibebaskan Tanpa Tahapan Seleksi

Tarif yang berlaku bagi pelanggan PLN nonsubsidi merupakan tarif yang telah berlaku sejak 2017.

Kebijakan tersebut diketahui dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 sebesar Rp 3,5 triliun untuk mengurangi dampak ekonomi atas wabah Covid-19.

Pembebasan tarif listrik serta diskon tarif tersebut akan dinikmati 24 juta pelanggan berdaya 450 VA serta tujuh juta pelanggan berdaya 900 VA di seluruh Indonesia pada April, Mei, dan Juni 2020.

Baca Juga: Telkom University Ciptakan Inserta Face Mask, Inovasi Masker Kain dengan Tiga Lapisan

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com, klaim mengenai tarif listrik nonsubsidi naik 100 persen karena subsidi silang adalah klaim yang salah atau hoaks.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler