Apakah Google, WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, PUBG Mobile, Netflix Akan Diblokir Pemerintah

- 17 Juli 2022, 12:36 WIB
Apakah Google akan diblokir pemerintah?./pikiran-rakyat.com
Apakah Google akan diblokir pemerintah?./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Tidak diketahui apa alasan dan  kendala beberapa platform digital besar tidak segera melakukan pendaftaran ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga diancam di blokir pemerintah.

Yang jelas, beberapa platform besar dan terkemuka belum melaksanakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Jika hal ini tidak diindahkan Kominfo  benar-benar akan melakukan pemblokiran pada 20 Juli mendatang.

Baca Juga: Rahasia Kebugaran dan Bisa Tampil Prima di Tiap Kesempatan Reza Artamevia

Yang jelas, beberapa platform yang sudah mendaftarkan diri; Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat.

Dilansir dari Pikiran Rakyat.Com, pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital di Indonesia. Sedangkan PSE berfungsi sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.

Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Gempa Kekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Pangandaran

Sampai tinggal beberapa hari lagi PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran, terutama yang asing.

Mereka adalah  GoogleWhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, PUBG Mobile, Netflix.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Baca Juga: Ginting Berhadapan untuk Pertama Kali dengan Kodai di Final Singapura Open 2022

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.

Masyarakat Indonesia bisa memantau daftar platform digital mana saja yang sudah terdaftar melalui sistem yang terdapat di laman resmi Kominfo. Sistem tersebut bisa diakses dengan cara membuka link https://pse.kominfo.go.id/home dan https://pse.dev.kominfo.go.id/pse-terdaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengemukakan, pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, tujuan diwajibkannya platform digital melakukan pendaftaran ini akan mewujudkan keadilan atau equal playing field antara PSE domestik dan luar negeri.***

 

 

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x